Dituntut Seumur Hidup Bersama 2 Eksekutor Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum Tertunduk Lesu
Otak pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum dan dua eksekutor dituntut hukuman seumur hidup penjara.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Otak pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum dituntut hukuman seumur hidup penjara.
Di sidang lanjutan perkara tersebut, Zuraida Hanum dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, Rabu (10/6/2020).
Tak hanya dirinya, dua eksekutor yang membantu yakni M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29) juga dituntut serupa.
Hal itu karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin yang tak lain suami Zuraida Hanum.
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, terlihat di sebuah foto persidangan, Zuraida Hanum tertunduk lesu.
Dalam tuntutannya, Parada Situmorang menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan dan yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.
• Tawar Motor Custom Sule Rp 40 Juta, Raffi Ahmad Kesal Disaingi Terus Andre Taulany: Males Gua Eh!
"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," tuntut JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dilansir TribunMedan, Rabu (10/6/2020).
Di persidangan online Hakim Jamaluddin, JPU menilai, tak ada maaf bagi Zuraida Hanum yang tega membunuh suaminya sendiri pada akhir tahun lalu.
"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada," ujar Kasi Pidum Kejari itu.
• Ibu Penyebar Fitnah Giveaway Pasrahkan Anak ke Nagita Slavina, Baim Wong Soroti Ucapannya: Kasihan
Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana.
Begitupun dengan eksekutor pembunuhan yang merupakan kakak beradik ini, JPU menilai, tak ada alasan untuk meringankan.
"Yang memberatkan, kedua terdakwa telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, dan menyebabkan kesedihan yang amat mendalam bagi keluarga korban, sedangkan yang meringankan tidak ada," ujar jaksa dalam amar tuntutannya.

Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.
Sisi lain Jamaluddin
Terungkap sisi lain Hakim Jamaluddin yang diungkapkan keluarga besar Zuraida Hanum (41).