Istri Pergi ke Pasar, Kakak Ipar Cabuli Adik yang Masih Berusia di Bawah Umur

korban akhirnya tidak tahan sering dicabuli sehingga bercerita kepada istri pelaku yang merupakan kakaknya.

Editor: Muhammad Zulfikar
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial AS (27) ditangkap Tim Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar, Riau.

Dia diduga jadi pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku di rumahnya di Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Senin (8/6/2020).

"Pelaku mencabuli adik iparnya yang berstatus pelajar SMP," kata Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri, dilansir Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Penangkapan pelaku, sambung dia, dilakukan setelah ayah kandung korban melapor ke Polres Kampar.

Kronologi Pencabulan

Fajri menjelaskan, aksi pencabulan dilakukan AS terhadap korban sejak 2019.

Aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku bukan sekali, melainkan berulang kali.

Salah satu aksi pelaku melakukan pencabulan saat istrinya sedang berada di pasar.

AS melihat adik iparnya sedang tidur di kamar dan langsung mencabulinya.

"Setelah mencabuli korban, pelaku keluar dari kamar dan pergi bekerja," sebut Fajri.

Tak Tahan, Korban Lapor ke Kakak

Dia mengatakan, korban akhirnya tidak tahan sering dicabuli sehingga bercerita kepada istri pelaku yang merupakan kakaknya.

Pelaku kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban ke Polres Kampar.

"Setelah anggota meminta keterangan korban dan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti hasil visum, pelaku diamankan saat berjualan di Pasar Bangkinang. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Kampar," kata Fajri. (Kontributor Kompas.com Pekanbaru, Idon Tanjung)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved