Persiapan New Normal di Jabodetabek
Jika Ada Mal Tidak Jalankan Protokol Kesehatan, Pemkot Bekasi Siap Lakukan Hal Ini
Rahmat meminta, para pengelola pusat perbelanjaan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka persiapan penerapan new normal
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melakukan pemantauan penerapan adaptasi new normal di pusat perbelajaan Metropolitan Mall Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu, (10/6/2020).
Rahmat meminta, para pengelola pusat perbelanjaan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka persiapan penerapan new normal.
Secara umum, dia menilai inovasi dan kreativitas sudah dilakukan oleh pengelola seperti dengan menempatkan kardus kosong berisi himbauan di sebagian tempat duduk.
"Saya lihat sudah cukup baik penerapan protokol kesehatan yang sudah disiapkan oleh tenan-tenan di pusat perbelanjaan ini" kata Rahmat.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan segan melakukan teguran kepada pelaku usaha maupun pengelola mal jika dalam pelaksanaan didapati tidak menjalankan protokoler kesehatan.
"Yang kita tegur adalah pengelola mal-nya, apabila ketika petugas menemukan pelanggaran yang dilakukan tenan-tenan," tegas dia.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menerapkan adaptasi new normal secara bertahap sejak Jumat, (5/6/2020).
Jenis usaha berisiko kecil seperti restoran, toko baju, elektronik, kesehatan supermarket mulai diperbolehkan beroperasi dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan.
Bahkan sejumlah mal juga sudah terlihat berperoasi meski belum secara penuh, terdapat beberapa tenan yang masih dipertimbangkan untuk memulai kegiatan usaha seperti biokop dan jenis usah hiburan lainnya.
Selain itu, seluruh tempat ibadah sejak Jumat, (29/5), sudah diperbolehkan menggelar kegaiatan keagamaan dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.
Untuk usaha berisiko tinggi seperti tempat hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop dan usaha kepariwisataan lainnya belum diperkenankan beroperasi.
Mereka terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan ketat seperti, melakukan rapid test pegawainya, meminta surat persetujuan kepada Dinas Kepariwisataan dan Kebudayaan (Disparbud).
Adaptasi new normal
Pemerintah Kota Bekasi sejak Jumat (5/6/2020) resmi menerapkan adaptasi new normal.