Jenazah Covid Dipaksa Pulang

Polisi Tetapkan 12 Tersangka dari 2 Kasus Jenazah Covid Dipaksa Pulang di Makassar Sulawesi Selatan

Polisi menetapkan 12 tersangka dari sejumlah peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan ( PDP) terkait Covid-19 di Sulawesi Selatan.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Facebook/Jurnal Warga
Video Facebook detik-detik jenazah PDP Corona diambil paksa dari RS Dadi Makassar, 100 orang bawa senjata. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menetapkan 12 tersangka dari sejumlah peristiwa mengambul paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Covid-19 di Sulawesi Selatan.

Untuk kasus pengambilan paksa jenazah PDP di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan, polisi menetapkan dua tersangka.

"Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni A dan H," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Kasus kedua terjadi di Rumah Sakit Stella Maris di Makassar, Minggu (7/6/2020).

Dua tersangka berinisial S dan A telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, polisi menetapkan empat tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah dari RS Labuang Baji, Makassar. Keempatnya berinisial A, S, A alias Bojes, DS, Amir dan KL.

Pada kasus terakhir yang terjadi di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu RA dan R.

Para tersangka pun dijerat pasal berlapis. "Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018," tutur dia.

Jenazah PDP diangkat paksa keluarga pulang dari ICU

Keluarga seorang pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia mengambil paksa jenazah yang hendak dimakamkan sesuai prosedur Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam rekaman kamera CCTV RS Dadi yang beredar di media sosial, jenazah diambil saat masih berada di ruang ICU.

Tampak tujuh orang masuk dan langsung membawa pergi jenazah tersebut.

Direktur RS Dadi, Arman Bausat, membenarkan adanya pengambilan paksa jenazah seorang PDP pada Rabu (3/6/2020) siang.

Pihak rumah sakit tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, saat pengambilan paksa berlangsung ada sekitar 100 orang datang dengan membawa senjata tajam.

"Daripada dihalau, bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi saya perintahkan langsung, biarkan saja agar tidak terjadi pertumpahan darah," kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved