Jenazah Covid Dipaksa Pulang
Polisi Tetapkan 12 Tersangka dari 2 Kasus Jenazah Covid Dipaksa Pulang di Makassar Sulawesi Selatan
Polisi menetapkan 12 tersangka dari sejumlah peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan ( PDP) terkait Covid-19 di Sulawesi Selatan.
PDP itu merupakan rujukan dari Rumah Sakit Akademis Makassar pada Senin (1/6/2020).
Rujukan dilakukan karena pasien itu menunjukkan gejala batuk, demam tinggi, sesak napas, dan muntah.
Pada Rabu (3/6/2020), pasien itu meninggal dunia.
"Jadi kami langsung hubungi tim gugus tugas covid dan baru rencana akan dikafani, disalatkan dan dimakamkan protap Covid-19 di Pemakaman Maccanda, Kabupaten Gowa. Eh, datang pihak keluarganya langsung ambil paksa dan bawa pergi," jelasnya.
Arman mengatakan, rumah sakit belum sempat mengambil sampel pasien itu untuk diperiksa.
Keluarga pasien sudah mengambil paksa jenazah saat sampel hendak diambil.
"Apa mau diperbuat? Karena jumlahnya hampir seratusan orang bawa senjata tajam. Ya dibiarkan saja," tuturnya.
Pasien corona tak dipungut biaya
RSUD (Khusus) Dadi yang menjadi rumah sakit rujukan pasien Covid-19 (Corona), hingga saat ini telah menangani 329 orang pasien yang terpapar virus Corona.
Para pasien yang dirawat di rumah sakit milik Pemprov Sulawesi Selatan ini tanpa dibebankan biaya perawatan, hingga mereka sembuh atau kembali ke rumah mereka.

Kabag Keuanga RS Dadi, Harmin mengatakan para pasien Covid-19 ini ditanggung oleh rumah sakit.
"Tidak ada yang bayar, semua perawatan ditanggung oleh rumah sakit," kata Harmin, via telepon, Minggu (31/5/2020).
Menurut Harmin, dari total 329 pasien, 53 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan kembali ke rumahnya.
Sedangkan pasien meninggal dunia, akibat Covid-19 ini yakni 30 orang, dan yang lainnya dirawat.
Harmin menyebutkan, pendapatan RS milik pemerintah ini tetap berjalan seperti hari sebelumnya, meski selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) poli umum di RS Dadi tutup.