Jenazah Covid Dipaksa Pulang
Polisi Tetapkan 12 Tersangka dari 2 Kasus Jenazah Covid Dipaksa Pulang di Makassar Sulawesi Selatan
Polisi menetapkan 12 tersangka dari sejumlah peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan ( PDP) terkait Covid-19 di Sulawesi Selatan.
"Pendapatan di RS Dadi itu pendapatan utamanya dari pelayanan jiwa dan itu tidak menurun, karena pasien jiwa tetap tidak berpengaruh sama covid. Mereka (pasien jiwa) tetap terlayani," katanya.
Pelayanan jiwa dan pasien covid lanjut Harmin itu memiliki blok berbeda, sehingga pelayanannya bisa terfokus.
Ia mengungkapkan, khusus untuk pelayanan swab, itu hanya melayani yang rawat inap saja dan tidak untuk umum.
Ditambahkan Harmin, RS Dadi tidak menganjurkan tim medis mengunakan rapid test untuk mengecek pasien corona, pasalnya akurasinya hanya sampeai 30 persen.
(Kompas.com/Hendra Cipto/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kotak Berisi Sampel Swab Pasien Turut Dibawa Kabur Saat Jenazah PDP Diambil Paksa di Makassar"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19, 12 Orang Jadi Tersangka"