Jenazah Covid Dipaksa Pulang

Polisi Tetapkan 12 Tersangka dari 2 Kasus Jenazah Covid Dipaksa Pulang di Makassar Sulawesi Selatan

Polisi menetapkan 12 tersangka dari sejumlah peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan ( PDP) terkait Covid-19 di Sulawesi Selatan.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Facebook/Jurnal Warga
Video Facebook detik-detik jenazah PDP Corona diambil paksa dari RS Dadi Makassar, 100 orang bawa senjata. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menetapkan 12 tersangka dari sejumlah peristiwa mengambul paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Covid-19 di Sulawesi Selatan.

Untuk kasus pengambilan paksa jenazah PDP di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan, polisi menetapkan dua tersangka.

"Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni A dan H," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Kasus kedua terjadi di Rumah Sakit Stella Maris di Makassar, Minggu (7/6/2020).

Dua tersangka berinisial S dan A telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, polisi menetapkan empat tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah dari RS Labuang Baji, Makassar. Keempatnya berinisial A, S, A alias Bojes, DS, Amir dan KL.

Pada kasus terakhir yang terjadi di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu RA dan R.

Para tersangka pun dijerat pasal berlapis. "Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018," tutur dia.

Jenazah PDP diangkat paksa keluarga pulang dari ICU

Keluarga seorang pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia mengambil paksa jenazah yang hendak dimakamkan sesuai prosedur Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam rekaman kamera CCTV RS Dadi yang beredar di media sosial, jenazah diambil saat masih berada di ruang ICU.

Tampak tujuh orang masuk dan langsung membawa pergi jenazah tersebut.

Direktur RS Dadi, Arman Bausat, membenarkan adanya pengambilan paksa jenazah seorang PDP pada Rabu (3/6/2020) siang.

Pihak rumah sakit tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, saat pengambilan paksa berlangsung ada sekitar 100 orang datang dengan membawa senjata tajam.

"Daripada dihalau, bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi saya perintahkan langsung, biarkan saja agar tidak terjadi pertumpahan darah," kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).

PDP itu merupakan rujukan dari Rumah Sakit Akademis Makassar pada Senin (1/6/2020).

Rujukan dilakukan karena pasien itu menunjukkan gejala batuk, demam tinggi, sesak napas, dan muntah.

Pada Rabu (3/6/2020), pasien itu meninggal dunia.

"Jadi kami langsung hubungi tim gugus tugas covid dan baru rencana akan dikafani, disalatkan dan dimakamkan protap Covid-19 di Pemakaman Maccanda, Kabupaten Gowa. Eh, datang pihak keluarganya langsung ambil paksa dan bawa pergi," jelasnya.

Arman mengatakan, rumah sakit belum sempat mengambil sampel pasien itu untuk diperiksa.

Keluarga pasien sudah mengambil paksa jenazah saat sampel hendak diambil.

"Apa mau diperbuat? Karena jumlahnya hampir seratusan orang bawa senjata tajam. Ya dibiarkan saja," tuturnya.

Pasien corona tak dipungut biaya

RSUD (Khusus) Dadi yang menjadi rumah sakit rujukan pasien Covid-19 (Corona), hingga saat ini telah menangani 329 orang pasien yang terpapar virus Corona.

Para pasien yang dirawat di rumah sakit milik Pemprov Sulawesi Selatan ini tanpa dibebankan biaya perawatan, hingga mereka sembuh atau kembali ke rumah mereka.

Video Facebook detik-detik jenazah PDP Corona diambil paksa dari RS Dadi Makassar, 100 orang bawa senjata.
Video Facebook detik-detik jenazah PDP Corona diambil paksa dari RS Dadi Makassar, 100 orang bawa senjata. (ISTIMEWA/Facebook/Jurnal Warga)

Kabag Keuanga RS Dadi, Harmin mengatakan para pasien Covid-19 ini ditanggung oleh rumah sakit.

"Tidak ada yang bayar, semua perawatan ditanggung oleh rumah sakit," kata Harmin, via telepon, Minggu (31/5/2020).

Menurut Harmin, dari total 329 pasien, 53 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan kembali ke rumahnya.

Sedangkan pasien meninggal dunia, akibat Covid-19 ini yakni 30 orang, dan yang lainnya dirawat.

Harmin menyebutkan, pendapatan RS milik pemerintah ini tetap berjalan seperti hari sebelumnya, meski selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) poli umum di RS Dadi tutup.

"Pendapatan di RS Dadi itu pendapatan utamanya dari pelayanan jiwa dan itu tidak menurun, karena pasien jiwa tetap tidak berpengaruh sama covid. Mereka (pasien jiwa) tetap terlayani," katanya.

Pelayanan jiwa dan pasien covid lanjut Harmin itu memiliki blok berbeda, sehingga pelayanannya bisa terfokus.

Ia mengungkapkan, khusus untuk pelayanan swab, itu hanya melayani yang rawat inap saja dan tidak untuk umum.

Ditambahkan Harmin, RS Dadi tidak menganjurkan tim medis mengunakan rapid test untuk mengecek pasien corona, pasalnya akurasinya hanya sampeai 30 persen. 

(Kompas.com/Hendra Cipto/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kotak Berisi Sampel Swab Pasien Turut Dibawa Kabur Saat Jenazah PDP Diambil Paksa di Makassar"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19, 12 Orang Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved