Persiapan New Normal di Jabodetabek
Spa Hingga Panti Pijat Beroperasi di Bekasi: Ditegur Kang Emil, Wali Kota Pepen Tetap Izinkan
Pemkot Bekasi mengizinkan beroperasinya tempat hiburan malam. Gubernur Jabar Kang Emil menegur, Wali Kota Pepen tetap izinkan.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
PSBB Kota Bekasi diperpanjang selama 28 hari, terhitung mulai hari ini sampai 2 Juli 2020.
Masa perpanjangan PSBB Kota Bekasi kali ini diterapkan dengan skala proporsional dan disebut sebagai masa adaptasi menuju new normal atau tatanan hidup baru.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 300/Kep.355-BPBD/VI/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pelaksanaan PPSBB dalam Rangka Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Melawan Covid-19.
Respon Ketua DPRD Kota Bekasi

Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro menilai Pemkot Bekasi terlalu terburu-buru mengambil keputusan tersebut di masa pandemi Covid-19 ini.
Seharusnya, kata Choiruman, pembukaan kembali sejumlah tempat hiburan dilakukan bertahap sesuai dengan evaluasi perkembangan kasus Covid-19.
“Tergesa-gesa, kan sudah jelas tahapan-tahapan yang diatur oleh Pergub bagi daerah yang masih statusnya itu kuning, maka tidak diperkenankan untuk membuka tempat pariwisata,” ucap Choiruman saat dihubungi, Sabtu (6/6/2020).
Choiruman mengatakan, harusnya tahapan pertama yang diperbolehkan beroperasi itu rumah ibadah.
Jika memang dilihat tak ada perkembangan kasus Covid-19 usai rumah ibadah dibuka, maka tahap selanjutnya industri perkantoran yang diperbolehkan beroperasi.
Seiring dibukanya aktivitas perekonomian, Pemkot Bekasi juga harus evaluasi bagaimana kepatuhan masyarakat mentaati aturan protokol kesehatan.
“Nah dibukanya industri perkantoran tersebut dengan catatan, industri yang memenuhi syarat. Tahapan-tahapan ini harus dipantau per tahapan,” kata Choiruman.
“Artinya, kalau pelonggaran ada enggak angka-angka yang menyebabkan kenaikan kasus baru. Ini untuk memastikan bahwa ketika kita melakukan pelonggaran tidak menyebabkan pengabaian atau ketidakpatuhan warga terkait dengan protokol kesehatan,” lanjut dia.
Choiruman mengatakan, harusnya tempat-tempat hiburan dan pariwisata itu dibuka ditahap akhir, bukan sekaligus.
Restoran terlebih dahululah yang memang harus diperbolehkan pertama beroperasi dibanding tempat karaoke bahkan kelab malam.
Sebab, menurut dia, pengendalian dan pengawasan terhadap tempat hiburan maupun tempat pariwisata ini dinilai sulit.
“Di mana wisata misalnya kayak kuliner, restoran, itu dipastikan tidak terjadi kerumunan yang sifatnya itu singgungan fisik. Berbeda dengan mal, itukan sulit sekali untuk mengendalikannya toh, menjaga sosial distancing dalam kaitan keberadaan di ruang publik itu kan sangat berisiko," kata Choiruman.