Kasus Korupsi

Dinilai Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa menilai dua dakwaan terhadap Imam Nahrawi terbukti, yakni suap dan gratifikasi. Dia diyakini menerima suap dan gratifikasi melalui asistennya

Editor: Erik Sinaga
DOK Kemenpora
Menpora Imam Nahrawi menjalani pertandingan tinju ekshibisi melawan Chris John di Kupang, 7 Juli 2019. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Jaksa menilai dua dakwaan terhadap Imam Nahrawi terbukti, yakni suap dan gratifikasi.

Imam Nahrawi diyakini menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga telah berstatus terdakwa.

Sementara, Ulum dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa.

Sebelumnya, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 8,6 miliar.

Pemberian gratifikasi itu didapat dari sejumlah pihak.

Di antaranya, terdapat gratifikasi Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs.

Uang itu bersumber dari Lina Nurhasanah, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora periode 2015-2016.

"Pada sekitar Bulan Oktober 2016, Miftahul Ulum menghubungi Lina Nurhasanah melalui telepon."

Satu Keluarga Tewas di Tangerang, Kapolres Ungkap si Ayah Punya Sifat Temperamental

"Dalam pembicaraan tersebut, Miftahul Ulum meminta Lina Nurhasanah uang sejumlah Rp 2 miliar untuk membayar 'Omah Bapak'."

"Maksudnya yaitu rumah milik terdakwa," kata Ronald Worotikan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (14/2/2020).

Pada surat dakwaan, upaya permintaan uang Rp 2 miliar itu, kata dia, berawal dari permintaan Shobibah Rohmah.

Istri Imam Nahrawi itu meminta menggunakan jasa Kantor Budipradono Architecs untuk mendesain rumah mereka di Jalan Manunggal II, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Pada 2015, dilakukan beberapa kali pertemuan di rumah dinas terdakwa selaku Menpora di Jalan Widya Candra III/14, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved