Kasus Korupsi
Dinilai Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
Jaksa menilai dua dakwaan terhadap Imam Nahrawi terbukti, yakni suap dan gratifikasi. Dia diyakini menerima suap dan gratifikasi melalui asistennya
Lalu, uang Rp 1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora Tahun Anggaran 2016-2017.
Dana itu bersumber dari anggaran Satlak PRIMA.
Lalu, uang Rp 400 Juta dari Supriyono, BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018, yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.'
"Yaitu penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menpora RI periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019."
"Dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku penyelenggara negara," kata jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menerima hadiah berupa uang total Rp 11,5 miliar.
Uang itu diberikan Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Johnny E Awuy, Bendahara Umum KONI.
Tujuannya, mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.
"Padahal, diketahui atau patut diduga hadiah atau janji diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya."
"Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Menpora RI," tutur Ronald Worotikan, JPU pada KPK, saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Imam Nahrawi didakwa bersama-sama Miftahul Ulum, selaku Asisten Pribadi MENPORA (Penuntutan dilakukan secara terpisah), pada kurun waktu antara Januari sampai Juni 2018.
Penerimaan suap itu terkait Proposal Bantuan Dana Hibah Kepada Kemenpora dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event 18th Asian Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA GAMES 2018.
• Terungkap Ruben Onsu Pernah Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu: Terima Ratusan Juta
• Berawal Jualan Keripik, Pengusaha Ricky BM Punya Mimpi Sejahterakan Warga Sumedang Lewat Usahanya
• PSBB Transisi, Sudin Dukcapil Jakarta Utara Kembali Buka Loket Pelayanan Tatap Muka
Juga, terkait Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara