Kasus Korupsi

Dinilai Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa menilai dua dakwaan terhadap Imam Nahrawi terbukti, yakni suap dan gratifikasi. Dia diyakini menerima suap dan gratifikasi melalui asistennya

Editor: Erik Sinaga
DOK Kemenpora
Menpora Imam Nahrawi menjalani pertandingan tinju ekshibisi melawan Chris John di Kupang, 7 Juli 2019. 

Pertemuan itu di antaranya dihadiri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, Shobibah Rohmah, serta Budiyanto Pradono dan Intan Kusuma Dewi dari Kantor Budipradono Architecs.

Pada pertemuan itu, Budiyanto Pradono dan tim dari Kantor Budipradono Architecs mempresentasikan rencana pembuatan desain rumah terdakwa di Jalan Manunggal II, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Presentasi itu lalu disetujui oleh Shobibah Rohmah, untuk menggunakan jasa desain dari Kantor
Budipradono Architecs.

Atas permintaan Miftahul Ulum tersebut, Lina Nurhasanah sempat menolak permintaan.

Namun karena desakan dari Ulum, Lina kemudian menyiapkan uang Rp 2 miliar yang berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran SATLAK PRIMA.

Ulum juga meminta Lina mengantarkan uang tersebut ke Kantor Budipradono Architecs di Jalan Walet 6 Blok I.2 No 11 Sektor 2, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan.

Atas arahan Ulum, selanjutnya Lina menyuruh stafnya yang bernama Alverino Kurnia, mengantarkan uang itu ke alamat yang diberikan Ulum.

"Pada tanggal 12 Oktober 2016, Alverino menyerahkan uang sejumlah Rp 2 miliar kepada Intan Kusuma Dewi, di Kantor Budipradono Architecs."

"Yang kemudian Intan menandatangani bukti tanda terima uang tersebut untuk pembayaran jasa desain arsitek rumah milik terdakwa," papar jaksa.

Sekitar Mei 2019, Shobibah meminta Nino menghubungi Budiyanto Pradono, untuk memesan desain arsitektur rumah di Jalan Pembangunan, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan luas tanah ± 3022 M2.

Atas permintaan tersebut, sekitar Juli 2019, tim dari Kantor Budipradono Architects melakukan cek lokasi yang rencananya dibangun asrama untuk santri, pendopo, dan lapangan bulu tangkis.

Hal itu sesuai permintaan Shobibah, dengan biaya jasa desain arsitektur awal (preliminary) yang telah dikerjakan sebesar Rp 285 juta, dari biaya jasa desain arsitektur keseluruhan sejumlah Rp 815 juta.

"Yang mana pembayarannya juga menggunakan uang sejumlah Rp 2 miliar yang sudah diterima oleh Kantor Budipradono Architecs," tambahnya.

Di surat dakwaan dibeberkan juga pemberian gratifikasi Rp 300 Juta dari Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI Pusat.

Serta, uang Rp 4,9 miliar sebagai tambahan operasional Menpora.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved