Ingin Perpanjangan Masa Berlaku SIM Tapi KTP dan Domisili Beda? Masih Bisa, Ini Syarat dan Tarifnya
Ajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM yang tidak sesuai KTP dan berikut tarif perpanjangan SIM.
Penulis: Suharno | Editor: Suharno
SIM A Rp. 80.000
SIM B1 Rp. 80.000
SIM B2 Rp. 80.000
SIM C Rp. 75.000
SIM C1 Rp. 75.000
SIM C2 Rp. 75.000
SIM D Rp. 30.000
SIM D1 Rp. 30.000
Penerbitan SIM International Rp 225.000
• Keluar Jabodetabek Melalui Bandara Soekarno-Hatta Tidak Lagi Memerlukan SIKM
Penggolongan SIM Penggolongan SIM perseorangan:
SIM A – Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton
SIM B I – Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton
SIM B II – Mengemudikan alat berat, kereta penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton.
SIM C – Mengemudikan sepeda motor.

SIM D – Mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
• Pemilik Pergi Tinggalkan Kompor yang Masih Menyala untuk Memasak, Rumah di Batu Ampar Terbakar
Penggolongan SIM kendaraan bermotor umum:
SIM A Umum - Mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton
SIM B I Umum - Mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton. (Syarat: memiliki SIM A setidaknya 12 bulan).
SIM B II Umum – Mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton. (Syarat: memiliki SIM B I selama 12 bulan).
Buat pemohon baru SIM A, C, dan D, minimal harus berusia 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk SIM B II.
Syarat administratif terdiri dari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulai permohonan, dan rumusan sidik jari.
Pemohon harus sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani yang dinyatakan surat lulus tes psikologi.
Proses pengujian terdiri dari tiga, yakni teori, praktek, dan simulator.