Persiapan New Normal di Jabodetabek

Wali Kota Bekasi Ungkap Alasan Tetap Buka Panti Pijat Meski Ditegur Gubernur: Kas Daerah Kering

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegur Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait kebijakan tempat hiburan seperti Spa dan Panti Pijat beroperasi.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Suharno
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Kamis, (11/6/2020). 

"Kita Alhamdulillah pak gubernur mengingatkan, jangan sampai terjadi kasus kambuhan, nah semua sektor yang ada kita gerakan, supaya kita terkapar fiskal," tegas dia.

Dia menambahkan, pihaknya sudah membuat skema kebijakan seluruh sektor usaha agar dapat beroperasi di masa adaptasi new normal termasuk tempat-tempat hiburan.

"Karena kita sudah yakin dan rasio penularannya sangat rendah dapat dibuktikan mendengar ahli, dokter, virus yang ada ini tingkat penularannya sangat rendah, maka baik di tempat hiburan baik di mal dengan simulasi-simulasi tetap berjalan," tegas dia.

Dia belum dapat memastikan satu per satu apakah tempat hiburan sudah mulai beroperasi sampai dengan hari ini. Tetapi, simulasi operasional di tempat hiburan sudah mulai berjalan.

"Kalau satu persatu saya tidak melihat, kalau simulasi berarti belum dimulai. Tapi persiapan mereka pasti udah ada, karena saya lihat dua tiga hari yang lalu rapid testnya sudah berjalan," tegasnya.

Terbitkan Surat Edaran Teknis Protokler Kesehatan

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan surat edaran tentang operasional adaptasi new normal tempat hiburan dalam rangka adaptasi tatanan hidup baru atau new normal.

Surat edaran nomor 556/598-SET.COVID-19 ditetapkan pada, Kamis, (4/6/2020) oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Dalam surat edaran itu, tempat hiburan dan usaha kepariwisataan yang dimaksud diantaranya, Klab malam/Pub/Musik Hidup, Karaoke, Cafe, Panti Pijat, Billyard, Panti Mandi Uap/SPA/Sauna, Arena Bermain Anak;

Bisokop, Salon Kecantikan, Refleksi Keluarga, Sport Centre, Tempat Pemancingan dan Tempat Wisata.

Poin utama surat edaran mewajibkan seluruh pelaku usaha menjalankan protokoler kesehatan, serta memastikan karyawan melakukan rapid test secara berkala.

Setelah segala persyaratan sudah terpenuhi, mereka juga diwajibkan membuat surat keterangan ke Dinas Kepariwisataan dan Kebudayaan (Dispabud) untuk dapat kembali beroperasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved