Resmi Tahun Ajaran Baru Terlaksana Juli, Belajar Tatap Muka Hanya Zona Hijau Tapi Syaratnya Ketat

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi memutuskan kalender akademik tahun ajaran baru adalah Juli dan tak ada perubahan.

Editor: Y Gustaman
Zoom Meeting
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi memutuskan kalender akademik tahun ajaran baru adalah Juli dan tak ada perubahan.

Pengumuman itu sudah disahkan berdasar Surat Keputusan Bersama mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19 sudah diumumkan pada Senin (15/6/2020).

SKB tersebut diteken empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim; Menteri Agama Fachrul Razi; Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto; dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Mendikbud Nadiem Makarim dalam presentasinya via telekonferensi mengatakan, panduan ini menitikberatkan pada kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, keluarga dan masyarakat.

"Kami tidak mengubah kalender pembelajaran tapi kita sudah mengambil keputusan di Kemendikbud, untuk daerah zona kuning, oranye dan merah, dilarang saat ini melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," ujar Nadiem.

Perlu diingat, dalam hal ini Kemendikbud fokus menyoal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Sementara pendidikan di pesantren dan pendidikan keagamaan menjadi ranah dan akan dibahas oleh Menteri Agama dalam beberapa hari ke depan.

Pola Pembelajaran Sesuai Zona

Dalam pemaparannya, Kemendikbud membagi empat zona, yakni merah, oranye, kuning dan hijau.

Khusus zona merah, oranye, dan kuning yang mencapai 94 persen, pola pembelajaran tetap berlangsung di rumah untuk semua satuan pendidikan dari usia dini, pendidikan dasar sampai pendidikan menengah.

"Jadinya, zona merah, kuning dan oranye, di mana 94 persen peserta didik tidak diperkenankan pembelajaran tatap muka, jadi masih belajar dari rumah," ucap Nadiem.

Adapun pembelajaran tatap muka hanya boleh berlangsung di zona hijau, di mana hanya 6 persen.

"Saat ini yang hanya 6 persen di zona hijau kami perbolehkan Pemda untuk pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol sangat ketat," imbuh dia.

Proses Pengambilan Keputusan

Meski demikian, pembelajaran tatap muka di zona hijau harus memenuhi keputusan bertingkat izinnya dari Pemkab atau Pemkot, lalu Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved