Resmi Tahun Ajaran Baru Terlaksana Juli, Belajar Tatap Muka Hanya Zona Hijau Tapi Syaratnya Ketat

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi memutuskan kalender akademik tahun ajaran baru adalah Juli dan tak ada perubahan.

Editor: Y Gustaman
Zoom Meeting
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim 

Tahap berikutnya, satuan pendidikan harus memenuhi semua daftar periksa dan siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, tapi pada akhirnya harus berdasar izin orangtua murid.

Ia mencontohkan, jika di semua tingkatan tersebut memberikan izin untuk pembelajaran tatap muka, tapi ada orangtua yang khawatir, maka anaknya bisa belajar dari rumah.

"Misalnya zona sudah hijau dan Pemda izinkan dan satuan pendidikan sudah memenuhi cek list, tapi tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan anaknya ke sekolah."

"Kalau orangtuanya tidak nyaman murid dipersilakan belajar dari rumah. Jadi kita punya level persetujuan," terang Nadiem.

Tahapan Pembelajaran Tatap Muka

Perlu diketahui, untuk sampai pembelajaran tatap muka pun berjenjang dan tahap satu dimulai dari satuan pendidikan menengah, yakni SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, Mts, Paket B.

Pembelajaran tatap muka tahap satu untuk jenjang pendidikan di atas ini berlangsung pada bulan pertama sesuai kalender akademik tahun ajaran baru.

Lalu bagaimana pembelajaran tatap muka untuk pendidikan dasar? Baru dimulai pada bulan III pembelajaran tatap muka untuk SD, MI, dan SLB.

Sedangkan untuk PAUD formal, TK, RA, dan TKLB dan nonformal, baru boleh pendidikan belajar tatap muka pada bulan V kalender akademik.

"Begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali," kata Nadiem.

Sementara sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau, dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Pengisian Daftar Periksa Kesiapan

Apakah akan semudah itu pembelajaran tatap muka?

Ternyata tidak karena harus memenuhi daftar periksa kesiapan sebelum sekolah memberlakukan pembelajaran tatap muka.

Pihak sekolah pun harus memenuhi daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved