Resmi Tahun Ajaran Baru Terlaksana Juli, Belajar Tatap Muka Hanya Zona Hijau Tapi Syaratnya Ketat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi memutuskan kalender akademik tahun ajaran baru adalah Juli dan tak ada perubahan.
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan: toilet bersih; sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau hand sanitizer; dan disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya).
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4. Memiliki pengukur suhu tubuh tembak.
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
- Memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol
- Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
- Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesakikan isolasi mandiri selama 14 hari
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademik perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Sementara bagi satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walau daerahnya belum berada pada zona hijau, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag.
Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau Melalui Dua Fase:



Perkuliahan Mahasiswa Agustus
Sementara pola pembelajaran pendidikan tinggi tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020.
Adapun tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan tahun ajaran 2020/2021 jatuh pada bulan September.
Untuk metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib secara daring untuk mata kuliah teori.