Buronan FBI Ditangkap Polda Metro: Terlibat Percabulan Anak, Upah Rp 2 Juta, Ini Kriterianya

Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Buronan FBI, Russ Medlin (baju oranye), diapit polisi, dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020). Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Russ Albert Medlin (RAM), buronan Federal Berau of Investigation (FBI) ditangkap aparat Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ternyata Russ Albert Medlin adalah seorang residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika Serikat.

Di Indonesia, Russ Albert Medlin kembalikan melakukan praktik keji tersebut. Kini dia terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Simak selengkapnya:

1. Residivis percabulan anak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Russ Albert Medlin adalah residivis pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika Serikat.

Dia bahkan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Disrtik Negara bagian Nevada.

Pelaku terbukti bersalah lantaran berhubungan badan dengan anak usia 14 tahun dan merekam video aksinya.

2. Cabuli anak di bawah umur

Russ Albert Medlin diduga kerap melakukan perbuatan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kejadian bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya anak perempuan keluar-masuk dari dalam rumah Russ Albert. Saat itu, kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut.

"Di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang Diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku.

Dari wawancara itu, diketahui mereka usai mendapatkan kejahatan seksual dari pelaku.

"Ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (dibawah 18 tahun, Red) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. 2 orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," jelasnya.

Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert Medlin di dalam rumah tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved