Buronan FBI Ditangkap Polda Metro: Terlibat Percabulan Anak, Upah Rp 2 Juta, Ini Kriterianya
Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
"Kita persangkakan di pasal 76 junto pasal 81 uu nomor 35 tahun 2014 ini perubahan UU 23 tahun 2002, ancaman 5 tahun paling singkat dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di kediaman pelaku. Di antaranya, laptop, handphone hingga uang tunai mata uang dollar ataupun rupiah.
• Jadwal Liga Spanyol Malam Ini: Barcelona vs Leganes, Peluang Messi Menjadi Anggota Klub 700
• Persija Official Store Dibuka Lagi Untuk Umum, Manajemen Klub Belum Pikirkan Waktu Grand Launching
• Kisah Narfasan 4 Kali Gagal Berangkat Haji: Sudah Syukuran Potong Kambing
"Kemudian di dalami yang bersangkutan ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan termasuk laptop-laptop handhpone di kediaman, ada uang tunai 6,3 juta juga ada juga 20 ribu dolar ada uang tunai Rp 60 juta," ungkapnya.
Diketahui, RAM merupakan seorang buronan M Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar 10,8 trilyun rupiah dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi. (Tribunnews/Kompas.com)