Buronan FBI Ditangkap Polda Metro: Terlibat Percabulan Anak, Upah Rp 2 Juta, Ini Kriterianya
Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
3. Modus operandi
Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).
"Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun,warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," bebernya.
Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan. Dia pun meminta SS mengajak teman-temanya ke rumahnya.
"RAM meminta kepada anak korban S.S. untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban SS dan 2 orang temannya yaitu anak korban LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," pungkasnya.
Saat berkomunikasi, Russ meminta SS untuk datang dengan mengajak teman-temannya. SS lalu mengajak dua temannya berinisial LF dan TR.
4. Pelaku rekam adegan panas
Dari penyelidikan diketahui bahwa Medlin kerap merekam video dengan HP saat ia berhubungan intim dengan ketiga perempuan itu dan perempuan di bawah umur lain, sebelumnya.
"Pelaku kadang meminta bantuan salah satu korban untuk memegang HP, sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan perempuan di bawah umur lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Roma Hutajulu.
Berdasarkan keterangan para korban, kata Roma diketahui bahwa pelaku sering meminta dicarikan perempuan di bawah umur dengan ukuran badan kecil dengan menjanjikan imbalan sejumlah uang.
"Dari semuanya, diduga kuat Medlin ini adalah pelaku pedofilia. Bahkan ia residivis kasus serupa di Amerika Serikat pada tahun 2004, 2006 dan 2008," kata Roma.
"Pelaku juga sering meminta para perempuan di bawah umur atau korbannya, untuk mengirim foto dan video telanjang melalui WhatsApp, dengan dijanjikan imbalan uang," kata Roma.
5. Terancam 15 tahun penjara
Pelaku pun terancam dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 milliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pelaku disangkakan melanggar pasal 76 junto pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 ini perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.