Buronan FBI
Buronan FBI Russ Albert Tertangkap di Jakarta Selatan Gara-gara Sering Sewa PSK di bawah Umur
Seorang buronan FBI atau Federal Bureau of Investigation yakni Russ Albert Medlin ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan.
Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang buronan FBI atau Federal Bureau of Investigation yakni Russ Albert Medlin ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan.
Penangkapan buronan FBI Russ Albert Medlin ditangkap tepatnya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Russ Albert Medlin merupakan buronan FBI ini ditangkap karena dugaan kerap melakukan perbuatan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kejadian bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya anak perempuan keluar-masuk dari dalam rumah Russ Albert.
• Hilang Kendali, Mobil Agya Adu Bumper dengan Pikap Berisi Gas Elpiji di Cikupa Kabupaten Tangerang
Saat itu, kepolisian pun menyelidiki kasus yang ternyata dilakukan oleh buronan FBI.
"Di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang Diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku.
Dari wawancara itu, diketahui mereka usai mendapatkan kejahatan seksual dari pelaku.
• Deretan Hal Seputar Jenazah PDP Covid-19 Pakai Popok Tanpa Dibungkus Kafan & Klarifikasi Pihak RS
"Ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (dibawah 18 tahun, Red) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. 2 orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," jelasnya.
Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert di dalam rumah tersebut.
Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).
"Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun,warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," bebernya.
• 6.271 Pengaduan Selama PPDB di Kota Tangerang, Berikut Mekanisme dan Nomornya
Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan. Dia pun meminta SS mengajak teman-temanya ke rumahnya.
"RAM meminta kepada anak korban SS untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban SS dan 2 orang temannya yaitu anak korban LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," pungkasnya.
Diketahui, RAM merupakan seorang buronan M Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar 10,8 triliun rupiah dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
• Update Corona di Kota Depok Selasa 16 Juni 2020: ODP 3.923 PDP 1.511, Positif 668 Kasus
Rekam Adegan Seksual
Tidak hanya lakukan kejahatan seksual, buronan FBI Russ Albert juga merekam adegan tersebut dengan kamera handphone.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya dalam rilis pengungkapan kasus Russ Albert Medlin pada Selasa (16/6/2020).

Menurut Yusri, pihaknya mengetahui hal tersebut usai mewawancarai ketiga korban pelecehan seksual di bawah umur oleh pelaku.
"Berdasarkan keterangan para anak korban saat mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak korban untuk memegang HP pelaku sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pelaku selalu merekam dan menyimpan adegan bejatnya di ponsel pribadinya kepada setiap korbannya.
"Pelaku menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual," pungkasnya.
Tak hanya itu, Yusri menuturkan korbannya juga kerap diteror untuk dicarikan anak perempuan di bawah umur untuk melayani nafsunya. Pelaku pun akan menjanjikan sejumlah uang kepada korbannya.
"Berdasarkan keterangan para anak korban, bahwa pelaku sering meminta dicarikan anak perempuan dengan ukuran badan kecil dengan menjanjikan sejumlah uang. Pelaku juga sering meminta para anak korban untuk mengirim foto dan video para anak korban melalui Whatsapp," pungkasnya.
Residivis Kasus Pedofilia
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin merupakan seorang pedofilia.
Tak hanya di Indonesia, pelaku juga residivis kasus serupa di negara asalnya, Amerika Serikat (AS).
"Dia (Russ Albert Medlin, Red) buronan selama ini juga yang bersangkutan residivis kasus pedofil," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Dari informasi yang dihimpun polisi, pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika.
Setidaknya sudah dua kali pelaku dihukum di negara asalnya.
"Sudah di dakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun," jelasnya.
Sudah 3 Bulan Mengontrak di Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih menyelidiki terkait jumlah anak di bawah umur yang menjadi korban pedofilia buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin.
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, pelaku telah mengontrak rumah di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selama tiga bulan terakhir.
Selama itu pula, masyarakat sekitar kerap melihat anak kecil keluar masuk rumah yang dikontrak Russ Albert Medlin.
"Ini masih kita dalami berdasarkan laporan masyarakat. Dia sudah hampir 3 bulan kontrak rumah tersebut, sering keluar masuk anak-anak kecil," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Adapun Russ Albert Medlin kerap mendapatkan akses terhadap anak di bawah umur berasal dari seorang wanita berinisial A (20).
Pelaku adalah mucikari yang diduga menyalurkan anak kecil di bawah umur ke pelaku.
"Satu DPO yang masih dikejar yakni inisial A yang menyiapkan anak-anak kecil ini," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan pelaku juga kerap bolak-balik Indonesia dan negara asalnya di Amerika Serikat sejak 2019 lalu.
Menurutnya, visa yang dimiliki pelaku adalah visa turis.
"Dia melakukan perpindahan atau perlintasan selama masa visa turis berlangsung dan keluar dari Indonesia dan kembali lagi dengan visa turis berikutnya. Dengan menggunakan paspor yang lain. Kita lagi melakukan pengecekan untuk nomor-nomor pasport dalam rangka pelarian buron," katanya.