Hari-hari Rangga Sekjen Sunda Empire di Tahanan Jelang Sidang 18 Juni, Pecah Kongsi dari Nasri Banks

Terungkap hari-hari Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana jelang sidang 18 Juni. Ngaku tobat, pecah kongsi dari dua petinggi Sunda Empire lainnya.

Editor: Y Gustaman
Istimewa
Sekjen Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana (kiri) bersama pengacaranya Erwin Syahrudin di Mapolda Jabar. Rangga dan dua petinggi lainnya Sunda Empire, yakni Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 18 Juni 2020. 

Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Banks dan Kaisar Sunda Empire Rd Ratnaningrum jadi tersangka di Polda Jawa Barat. Keduanya bersama Sekjen Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana akan jalani sidang perdana pada Kamis 18 Juni 2020. TribunNewsmaker.com Kolase/ Tribun Jabar/Mega Nugraha/KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA

Menurut jadwal, sidang perdana tiga pimpinan Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana digelar pada 18 Juni 2020.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 20 April 2020 lalu.

"Tanggal 20 April 2020 berkas dinyatakan P21," kata Erlangga saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/6/2020).

Menurut Erlangga, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana mengatakan, perkara Sunda Empire terdiri dari tiga orang terdakwa.

Mereka adalah Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Rangga Sasana. Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum adalah suami istri.

"Sidang pertama 18 Juni 2020," kata Wasdi.

Menurut Wasdi, ketiga pimpinan Sunda Empire tersebut didakwa dengan tiga pasal: Pasal 14 ayat 1 jo Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli. Sehingga penyidik menyimpulkan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 KUHP.

Pelapor dalam kasus ini yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire dan 1 lembar asli pengambilan sumpah Sunda Em‎pire.

Kemudian, 1 lembar asli bukti deposito bank UBS, 1 lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, dan foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.

Dalam kepengurusannya, ada sekitar 1.000-an anggota Sunda Empire yang tersebar di Lampung hingga Aceh.

Para anggota memberikan iuran untuk membiayai kegiatannya.

Artikel ini disarikan dari berita Kompas.com dan Tribun Jabar dengan judul: Berkas Penyidikan Lengkap, Petinggi Sunda Empire Segera Diadili; Rangga Sasana Sunda Empire Masuk Ruang Tahanan Isolasi, Kini Sudah Tidak Keukeuh Lagi; dan Rangga Sasana di Penjara Tobat dari Paham Sunda Empire

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved