Kontroversi RUU HIP: NU Sebut Sembrono, Muhammadiyah Minta Tidak Dilanjutkan

RUU HIP memicu sejumlah tanggapan politisi dan tokoh yang menganggap RUU HIP tak memiliki urgensi untuk dibahas di masa pandemi Covid-19.

Editor: Erik Sinaga
KOMPAS/TOTO SIHONO
Ilustrasi Pancasila 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menuturkan, Pancasila telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengkritisi beberapa pasal salah satunya Pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila.

Karena istilah tersebut tak pernah disebutkan dalam lembaran negara, menurutnya ini membuat bias Pancasila.

“Selain itu, Trisila juga hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai gotong royong. Trisila dan Ekasila mengabaian nilai ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya yang telah jelas disebutkaan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945,” kata Syarief sebagaimana dikutip Kompas.com dari Antaranews (16/6/2020).

Selain itu pihaknya juga menyoroti Pasal 13 dan 1 RUU HIP yang menunjukkan penguasaan berlebihan negara atas ekonomi sehingga menurutnya tak sesuai dengan Ekonomi Pancasila.

Pihaknya juga mengingatkan apabila ingin melakukan penguatan institusi untuk tak mencampuradukkan dengan RUU yang mengatur mengenai ideologi Indonesia.

“Banyak sekali frasa-frasa dan penjabaran-penjabaran Pancasila di dalam RUU HIP yang tidak berdasar, asal comot dan hanya diambil dari pemikiran orang tertentu saja yang tak bersumber kepada UU NRI 1945 yang memuat pancasila di dalamnya,” ujar dia.

Akankah RUU HIP hanya memperkuat BPIP?

Dalam catatan rapat dengar pendapat umum Baleg DPR RI saat penyusunan RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila tertanggal 11 Februari 2020 sempat timbul pertanyaan mengenai tujuan dari dibentuknya UU ini.

Salah satunya apakah sekedar memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hal ini merupakan tanggapan atas pandangan/ masukan dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie.

PT Transjakarta Pasang 8 Papan Daftar Jurusan di Area Transit Stasiun Tanah Abang

Dukung Penerapan New Normal, Rutan Cipinang Siapkan Mesin Self Service Kunjungan

Dihantam Covid-19, Penerimaan Pajak dari Pariwisata DKI Merosot 70 Persen

Salah satu yang disampaikan oleh Prof Jimly di antaranya adalah Mengusulkan perubahan atas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP) dengan susunan organisasi terdiri atas:

  • Badan Pengarah
  • Badan Pelaksana

Sementara itu, berdasarkan Catatan Rapat Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila tertanggal 22 April 2020, Fraksi Partai Gerindra, diwakili Heri Gunawan, SE menyetujui draf RUU HIP untuk menjadi RUU Usul DPR.

Terdapat salah satu catatan bahwa RUU ini bukan untuk memperkuat kedudukan BPIP melainkan sebagai pelaksana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Itu RUU HIP yang Dipersoalkan NU dan Muhammadiyah?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved