Kasus Korupsi
M Nazaruddin Dapat Remisi 4 Tahun hingga Bebas: Jadi Justice Collaborator dan Donor Darah
Selama menjalani hukuman, M Nazarudin tercatat mendapat remisi hingga 4 tahun 1 bulan. Remisi itu diperoleh salah satunya karena donor darah
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Siti Nawiroh
Dikatakan Budiana, selama cuti menjelang bebas Nazarudin akan berada di Bandung, kalaupun akan pergi ke Bogor atau Jakarta, Nazarudin wajib melapor ke Bapas.
"Posisi penjaminnya di Bandung, saudara sepupu anak adik bapaknya, namanya Muhammad Fatar, satu darahlah, dia Dosen di Nurtanio, tinggal di Taman Cibaduyut Indah," katanya.
3. Status CMB bisa dicabut
Budiana mengatakan, jangankan melanggar hukum, kedapatan berperilaku tidak baik saja mantan bendahara partai Demokrat itu bisa dicabut status cuti menjelang bebasnya.
"(Kalau melanggar) Masuk lagi ke dalam lapas selama dia mendapat CMB, selama dua bulan sampai dia mendapat bebas murni," ujar Budiana, saat ditemui di Bapas Bandung, Rabu (17/6/2020).
Budiana yang juga pembimbing Nazaruddin dari Bapas Bandung mengatakan, selama masa cuti menjelang bebas ini, Nazaruddin, harus berkelakuan baik. Selain itu dia pun wajib lapor, satu minggu sekali.
"Pergerakan dia kita harus tahu semuanya, sampai saat ini sejak hari minggu dia selalu melaporkan apa yang dia lakukan," katanya.
4. Terima remisi 4 tahun
Selama menjalani hukuman, M Nazarudin tercatat mendapat remisi hingga 4 tahun 1 bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar, Abdul Aris, mengatakan Nazarudin mendapat beragam remisi mulai dari remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015 hingga remisi tambahan donor darah.
Disinggung soal Nazaruddin yang mendapatkan justice collaborator (JC), Aris mengatakan hal itu juga yang membuat Nazaruddin mendapatkan remisi.
"JC itu syarat mendapat remisi," ujar Aris, saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).
Pembimbing Nazaruddin dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Budiana menambahkan, bebasnya Nazaruddin sudah sesuai aturan. Bahkan, kata Budiana, seharusnya Nazaruddin bisa mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
"Untuk PB harus Dirjen PAS koordinasi dengan KPK. Tapi KPK tidak memberikan rekomendasi PB. Sebetulnya dia punya hak untuk PB karena denda sudah dibayar, sudah mendapat JC dari KPK. Kalau tidak salah, (tidak diberi rekomendasi PB) karena remisi yang didapat sudah cukup banyak," ujar Budiana.
Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Pertama Nazaruddin terjerat kasus suap wisma atlet, dia terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012.