Kasus Korupsi
M Nazaruddin Dapat Remisi 4 Tahun hingga Bebas: Jadi Justice Collaborator dan Donor Darah
Selama menjalani hukuman, M Nazarudin tercatat mendapat remisi hingga 4 tahun 1 bulan. Remisi itu diperoleh salah satunya karena donor darah
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin kini sudah menghirup udara bebas sejak Minggu (17/6/2020).
Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin usai mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Nazaruddin sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet, gratifikasi dan pencucian uang.
Selama menjalani CMB, Nazaruddin akan berada di Bandung. Jika ke luar kota, Nazaruddin wajib melapor. Simak selengkapnya:
1. Penjelasan Lapas Sukamiskin
Nazarudin bebas setelah mengajukan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan 1 (satu) orang WBP (warga binaan Pemasyarakatan). M Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Aris menuturkan, Nazaruddin akan menjalani masa CMB tersebut dengan pengawasan dan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung.
Masa CMB tersebut dimulai pada 14 Juni 2020 dan akan berakhir pada 13 Agustuts 2020 mendatang.
Aris menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas an. Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm).
2. Tinggal di Bandung
Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung, Budiana mengingatkan M Nazaruddin agar selalu menjaga perilaku dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum selama menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
Mantan bendahara partai Demokrat ini mendapat cuti menjelang bebas setelah ke luar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief.
Nazaruddin mendapatkan cuti menjelang bebas dari 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.
Selama menjalani cuti menjelang bebas, Nazarudin akan diawasi dan dibimbing oleh Bapas Bandung sebagai domisili penjaminnya.
"Harus berperilaku yang baik, jangan melakukan tindak pidana yang baru, dia juga menerima dengan ikhlas apa yang terjadi, dia sudah mengakui kesalahan dia dan teman-temannya," ujar Budiana, saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).