Virus Corona di Indonesia

Pemkot Tangerang Kaji Pembagian Shift Kerja PNS dalam Dua Gelombang

Pemerintah Kota Tangerang mengkaji soal aturan shift kerja Pegawai Negeri Sipil di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah memantau PPDB online di SDN Sukasari 4 dan 5 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kamis (11/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mengkaji soal aturan shift kerja Pegawai Negeri Sipil di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut ditujukan Pemerintah Pusat untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 dalam fase new normal.

"Iya sedang kita kaji," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

Sebab, Arief tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan yang akan merombak tatanan dan proses kerja PNS di Kota Tangerang.

Ia menambahkan, setiap daerah pastinya berbeda dengan DKI Jakarta yang akan menerapkan sistem kerja dua shift.

Dukung Penerapan New Normal, Rutan Cipinang Siapkan Mesin Self Service Kunjungan

"Kaitan berupa tugas-tugas yang bisa menyesuaikan pembagian jam kerja. Kita pelajari dulu pastinya," katanya.

Sebelumnya, pemerintah segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait sistem kerja shift bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo akan meneken SE dalam waktu dekat.

Tjahjo mengusulkan dua gelombang jam kerja bagi ASN.

Shift 1 pada pukul 07.30 hingga 15.00 WIB dan shift 2 pukul 10.00 hingga 17.30 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved