Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Simak Alur Mekanisme Keluar Masuk Zona Merah PSBL-RW di Kota Tangerang

PSBL melibatkan perangkat RW untuk memperketat protokol kesehatan dan mengkarantina wilayah karena masih zona merah Covid-19.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin saat melaksanakan sosialisasi pelaksanaan PSBL-RW di Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Rabu (17/6/2020). 

2. Kecamatan Benda.
Kelurahan Jurumudi RW 3 dan RW 4.
Kelurahan Jurumudi Baru RW 8.
Kelurahan Pajang RW 4.

3. Kecamatan Cibodas.
Kelurahan Cibodas RW 3.
Kelurahan Cibodas Baru RW 12.

4. Kecamatan Ciledug.
Kelurahan Paninggilan RW 13.
Kelurahan Sudimara Jaya RW 2.

5. Kecamatan Karangtengah.
Kelurahan Karang Mulya RW 5.

6. Kecamatan Karawaci.
Kelurahan Koang Jaya RW 1.

7. Kecamatan Larangan.
Kelurahan Kreo Selatan RW 2 dan RW 6.

8. Kecamatan Neglasari.
Kelurahan Karangsari RW 3 dan RW 9.

9. Kecamatan Periuk.
Kelurahan Gebang Raya RW 20.
Kelurahan Gembor RW 8.
Kelurahan Sangiang Jaya RW 7.

10. Kecamatan Pinang.
Kelurahan Neroktog RW 4.

Pemprov DKI Pangkas Anggaran Penanganan Banjir dan Infrastruksi Akibat Pandemi Covid-19

Bangga Ngaku Jadi Selingkuhan Istri Teman Sendiri, Nasib Kuli Bangunan di Riau Berakhir Tragis

PT Transjakarta Pasang 8 Papan Daftar Jurusan di Area Transit Stasiun Tanah Abang

11. Kecamatan Tangerang.
Kelurahan Buaran Indah RW 5.
Kelurahan Cikokol RW 3.
Kelurahan Kelapa Indah RW 7.

Sementara, ada beberapa RW yang bergeser dari dan ke zona merah.
- Poris Plawad RW 1 merah menjadi hijau.
- Pondok Pucung RW 3 merah menjadi kuning.
- Karangsari RW 9 kuning menjadi merah.
- Pabuaran Indah RW6 merah menjadi kuning.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved