Mahasiswa Bunuh Terapis Wanita, Bayar Ongkos Pijat Pakai Uang SPP Hingga Berencana Bakar Mayat
Yusron mengaku nekat menghabisi nyawa M lantaran panik saat korban berteriak minta tolong.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tapi korban ngeyel ikut marah," tambahnya.
Bayar pakai uang SPP
Siapa sangka pelaku pembunuhan terapis panggilan, Oktavia Widyawati alias Monik (33) di rumah kontrakan Jalan Lidah Kulon RT 03 RW 02, Lakarsantri, Surabaya, ternyata masih mahasiswa, Rabu (17/6/2020).
Tersangka yang kini dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya adalah M Yusron Virlangga (20). Ia adalah penghuni rumah kontrakan yang memboking korban untuk pijat plus-plus.
Tersangka masih tercatat sebagai mahasiswa salah satu universitas di Surabaya. Usia pelaku 20 tahun, sementara wanita terapis yang menyervis usianya 33 tahun.
Uang yang dipakai 'jajan' dengan terapis panggilan menggunakan uang SPP yang diberi orang tuanya. Tarif jasa boking korban Rp 900.000.
Namun dalam perjanjian dalam pelayanan tidak sesuai sehingga terjadi perang mulut. Hingga akhirnya, korban meregang nyawa dan jasadnya dimasukkan kardus oleh tersangka.
Setelah Yusron menghabisi wanita asal Jalan Ciliwung, Surabaya ditangkap di rumah bibinya di wilayah Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan itu dilakukan setelah Polrestabes Surabaya koordinasi dengan Polres Mojokerto.
Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka Yusron nekat menghabisi nyawa korban lantaran panik saat korban teriak minta tolong.
• Sekilas Sosok Pencipta Ayam Geprek di Indonesia, Bu Rum Asal Yogyakarta Jualan 17 Tahun
• Kemenaker Klaim 500 TKA Asal China yang Masuk ke Indonesia Akan Bantu Pekerja Lokal
• Daftar Keistimewaan Baca Surat Al Kahfi di Malam Jumat
• Risih Hidupnya Dijadikan Konten, Begini Pengakuan Paula Verhoeven Berguru pada Nagita Slavina
• Pemprov DKI Cari Referensi Protokol Kesehatan untuk Acara Konser Hingga ke Luar Negeri
Melarikan diri ke Mojokerto
Setelah peristiwa tersebut, tersangka kemudian melarikan diri ke rumah bibinya di Ngoro Mojokerto.
Sebelumnya,tersangka menelpon ibu korban dan menceritakan peristiwa tersebut.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka dikenal sebagai seorang anak yang tempramental.
Yusron diakui kerap melawan orang tuanya dan tak bisa diatur.
Hal itu diamini tersangka di hadapan polisi.
Yusron juga tak sungkan mengakui uang yang digunakan membayar jasa korban merupakan uang SPP kuliah yang tak dibayarkan.
"Tersangka ini kami amankan tanpa perlawanan.
Keluarga tersangka juga kooperatif sehingga kami dapat mengungkap kasus ini lebih cepat," tandas Hartoyo. (Surya)