PSK Cipinang Culik Bocah

BREAKING NEWS PSK Cipinang Ditangkap Polisi Karena Culik Anak 7 Tahun dari Rawa Malang

Anak perempuan tersebut tak lain ialah AAR, yang selanjutnya dibujuk dan dibawa kabur oleh Nia

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Nia Ariani (25) ditangkap aparat Polsek Cilincing atas kasus penculikan anak.

Tersangka yang merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK) ditangkap pada Selasa (16/6/2020) lalu usai membawa kabur seorang anak perempuan berinisial AAR (7).

AAR adalah putri dari Ade Supardi, seorang warga Kampung Rawa Malang, RT 10/RW 09 Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, aksi penculikan anak ini dilakukan tersangka pada Selasa (9/6/2020) lalu.

Awalnya, Nia berkunjung ke Kampung Rawa Malang yang merupakan tempat tinggalnya di masa lalu.

Kunjungannya ke Rawa Malang dengan tujuan mencari anaknya, WA (6), yang pernah ia titipkan pada seseorang di sana bertahun-tahun lalu.

"Karena tersangka merasa pernah tinggal di sana dan pernah mempunyai anak wanita di sana. Ia mencari anaknya yang keberadaannya di Rawa Malang, namun tidak ketemu," kata Imam dalam konferensi pers di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2020).

Nia lantas menemui terapis pijat bernama Mak Soto di Rawa Malang menanyakan keberadaan WA.

Namun, kata Imam, Nia tak mendapatkan jawaban yang ia harapkan.

Nia pun berkeliling Rawa Malang mencari-cari anaknya, hingga ia sampai melihat seorang anak perempuan yang bermain di sana.

Anak perempuan tersebut tak lain ialah AAR, yang selanjutnya dibujuk dan dibawa kabur oleh Nia.

"Setelah bermain, (AAR) dibawa pergi lewat pintu belakang daripada Kampung Rawa Malang," kata Imam.

Nia pun membawa kabur AAR sampai ke daerah Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, tempat dirinya mencari uang sebagai seorang PSK.

Seiring penculikan ini berjalan, orang tua AAR, Ade, lantas melaporkan ke Polsek Cilincing.

Berbekal laporan tersebut, polisi lalu memviralkan foto AAR ke media sosial. Pada Selasa lalu, seorang kenalan pelapor yang mengenali wajah korban lantas melaporkan hal tersebut.

Sergio Farias Rela Gajinya Dipangkas, Manajemen Persija Belum Panggil Pemain Berkumpul

Ramalan Zodiak Cinta Jumat 19 Juni 2020, Cancer Berhenti Bebani Pasangan, Suasana Hati Libra Membaik

Terkuak Sule Punya 30 ART, Boy William Takjub Lihat Ini di Kerajaan Ayah Rizky Febian: Wah Gila

"Setelah tanggal 17 (Juni) itu ada tetangga yang menemukan anak tersebut karena sesuai dengan di Instagram ada fotonya. Ditemukan di Jalan Kenangan, Koja, Jakarta Utara," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya melakukan aksi penculikan anak ini, Nia dijerat pasal 83 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved