Nasib Playboy Kampung Berakhir Dibui, Pilih Wanita Lain dan Campakan Gadis 14 Tahun yang Dihamili

M Sutiono (24) asal Sambeng, Lamongan, Jawa Timur tadinya sempat ciut dan berjanji menikahi DA (14) setelah tahu dirinya dilaporkan ke polisi.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
Hanif Manshuri/Surya
Tersangka M Sutiono dibekuk polisi setelah dilaporkan orang tua korban, Jumat (19/6/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, LAMONGAN -- Nasib Playboy kampung ini berakhir dengan mengenaskan, percaya diri menikah siri dengan seorang wanita lain, padahal pacarnya telah hamil, kini pemuda tersebut mesti masuk penjara.

M Sutiono (24) asal Sambeng, Lamongan, Jawa Timur tadinya sempat ciut dan berjanji menikahi DA (14) setelah tahu dirinya dilaporkan ke polisi.

Namun, ayah DA yang telanjur sakit hati tak sudi menikahkan sang anak dengan Playboy tersebut.

Pihak keluarga korban tak terima karena korban dicampakkan begitu saja.

DA sebenarnya masih tercatat sebagai siswi SMP kelas VII di kawasan Lamongan.

Selama pacaran, DA yang masih polos itu hamil dan kini sudah melahirkan seorang bayi.

Korban melahirkan anak tersangka pada H + 2 Hari Raya Idul Fitri 1441 H lalu.

Tak pelak, warga desa geger setelah DA melahirkan, padahal warga maupun keluarga selama ini tidak ada yang tahu jika DA hamil.

Pihak keluarga DA tak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan.

Dalam pemeriksaan terungkap, selain memacari DA, Sutiono asal Dusun Sumbersoko, Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan juga menikahi wanita lain yang dijadikan istri sirinya.

Korban dengan tersangka adalah tetangga desa. Perkenalan Sutiono dengan DA hanya berjalan selama sepekan pada Agustus 2019 lalu

Dari perkenalan singkat itu dimanfaatkan Sutiono untuk membujuk rayu.

"DA saya ajak ke rumah untuk saya perkenalkan dengan orang tua," ucap Sutiono saat dikeler di depan wartawan, Jumat (19/6/2020).

Selama lima hari berturut - turut, korban setiap hari diajak ke rumah tersangka. Selama lima hari itu juga, korban diajak berhubungan layaknya suami istri.

"Hubungan terakhir pada Rabu dalam bulan Agustus 2019 sekira jam 11.00 WIB," aku korban pada penyidik.

Atas perbuatan tersangka, korban DA telat menstruasi dan diketahui hamil. Namun korban, merahasiakan kehamilannya pada ayahnya, satu - satunya orang tua yang hidup bersamanya selama ini, karena sang ibu sudah tiada.

Setelah berhubungan badan, korban selalu diancam untuk tidak menceritakan pada orang lain. Jika berani cerita, pelaku tidak segan - segan membunuhnya.

"Pelaku juga berjanji siap untuk menikahi," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.

Selain mengancam membunuh, pelaku juga akan menyebar aib jika korban sampai berani mengumbar ulah kebejatannya.

Sutiono yang menjadi buruh kasar di ladang tebu ini mengaku hubungannya dengan korban karena didasari suka sama suka.

"Cinta sama-sama cintanya pak," aku Sutiono yang disambut tawa para awak media.

Pelaku kembali menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban dan memastikan sanggup menikahi DA.

Namun nasi sudah jadi bubur, korban telah melahirkan, Sutiono tetap sanggup untuk menikahi korban.

Namun orang tua korban menolak dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau. Sementara sang bayi dan anaknya akan jadi tanggungjawabnya.

Pelaku juga diketahui telah menikah siri dengan seorang wanita bernama Nurul F. Kenyataan ini yang membuat orang tua korban semakin sakit hati dan memilih melanjutkan perkaranya.

Kini Sutiono harus merasakan pengabnya sel tahanan dan meninggalkan istri sirinya untuk menghadapi jeratan hukum.

Berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.

"Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban, " kata Harun seraya menambahkan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus lain

Rayuan maut kelabuhi 10 gadis

Petualangan cinta play boy kampung berinisial BN (19) berakhir sudah.

Remaja asal Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri ini harus mendekam di penjara Polres Kediri Kota, Rabu (3/6/2020) malam.

Diduga tersangka sudah memperdayai 10 cewek yang merupakan siswi SMP dan siswi SMA.

Diduga aksi play boy ini sudah berlangsung lama.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi menjelaskan pihaknya langsung memburu tersangka setelah mendapat laporan dari korban dan orang tuanya.

Tapi, tersangka sering pindah tempat persembunyian.

Saat tersangka pulang ke rumah, polisi langsung menangkapnya.

"Tersangka ditangkap di rumahnya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri Kota," jelas AKP Kamsudi kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (4/6/2020).

Petualangan cinta play boy ini bermula saat kenalan dengan siswi SMA yang berusia 16 tahun.

Tersangka membujuk siswa SMA itu untuk berhubungan badan pertama pada awal Januari 2020.

Aksi itu dilakukan berulang kali di sejumlah tempat, mulai rumah kosong dekat rumahnya, rumah korban, kebun, tempat kos, toko tempat pelaku bekerja, dan rumah tersangka.

Ternyata BN juga memperdayai cewek cilik lain.

"Rata-rata korban masih di bawah umur," tambahnya.

Bahkan ada korban ada diperdayai sejak 2019 sampai awal 2020.

Korban ini sampai hamil, dan dipaksa melakukan aborsi.

Tersangka sendiri yang mengubur janin hasil aborsi itu.

Awalnya janin dikubur di belakang rumah temannya.

Kemudian janin dipindahkan ke tempat pemakaman di desa pada 25 Mei 2020.

"Tersangka sudah ditahan. Kami menduga masih ada korban lain," jelasnya.

Setubuhi korban di kebun

Usianya masih sangat muda, 19 tahun, tapi pria berinisial BN ini mahir memperdayai banyak cewek belia.

BN adalah playboy asal Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Ia ditangkap Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Kediri Kota, Rabu (3/6/2020) malam.

Tersangka diamankan karena telah memperdayai sekitar 10 cewek belia yang masih di bawah umur.

Para cewek belia ini didominasi dari kalangan Siswi SMP dan Siswi SMA.

Malahan salah satu korbannya, sebut saja Bunga (16) Siswi SMA, hamil dan terpaksa melakukan aborsi.

Aksi sang playboy merayu remaja putri diduga telah berlangsung lama, mengingat remaja yang menjadi korbannya juga tidak sedikit.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, personel Unit Resmob Polres Kediri Kota langsung memburunya.

Semula, keberadaan tersangka sering berpindah dari tempat satu ke tempat lainnya, semenjak kasusnya dilaporkan ke polisi.

Kemudian petugas mendapatkan keberadaan tersangka yang pulang ke rumahnya.

"Tersangka diamankan di rumahnya, saat ini masih menjalani pemeriksaan Mapolres Kediri Kota," jelas AKP Kamsudi.

Tersangka mengakui pertama kali menyetubuhi Bunga pada awal Januari 2020.

Aksi itu dilakukan sampai berulangkali di rumah kosong dekat rumahnya, rumah korban, di kebun, tempat kos, di toko tempat pelaku bekerja dan rumah pelaku.

Selain melakukan terhadap Bunga, aksi itu juga dilakukan terhadap remaja putri lainnya.

Play boy ini mampu menaklukan para remaja melalui jurus rayuan mautnya.

Sebagian korban ada yang dicabuli, sebagian lainnya juga disetubuhi seperti yang menimpa Bunga.

"Rata-rata korbannya masih berstatus sebagai anak di bawah umur," tambahnya.

AKP Kamsudi menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara pelaku telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada lebih dari 10 perempuan lainnya.

Malahan salah satu korbannya ada yang telah diperdayai pelaku sejak 2019 sampai awal 2020.

Akibatnya korban hamil dan melakukan aborsi janinnya.

Tindakan aborsi ini dilakukan atas arahan dan obat yang dibelikan oleh BN lewat online.

Tersangka sendiri yang mengubur janin hasil aborsi dalam wadah kaleng plastik.

Semula janin dikubur di belakang rumah salah satu temannya.

Kemudian pada 25 Mei 2020 bersama dua temannya janin dipindahkan ke tempat pemakaman di desanya.

Kasus ini yang kemudian mengantarkan BN ke tahanan polisi.

Mengingatkan ulahnya selama ini, diduga masih ada korban BN yang melakukan tindakan yang sama.

“Pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami menduga masih ada korban lainnya,” jelasnya.

Ada yang sampai aborsi

Playboy asal Kediri, BN (19) harus meringkuk di ruang tahanan polisi karena tinndakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pada korbannya yang rata-rata adalah remaja putri di bawah umur.

Dalam pemeriksaan awal diketahui jika pemuda playboy warga Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri telah memperdayai lebih dari 10 perempuan yang masih masuk kelompok usia anak-anak.

Rata-rata korbannya pelajar SMP dan SMA.

BN ditangkap polisi Satreskrim Polres Kediri Kota setelah sempat kabur, Rabu (3/6/2020) malam.

Salah satu korbannya sebut saja Bunga (16) pelajar SMA ada yang hamil dan terpaksa melakukan aborsi janinnya.

Aksi play boy BN merayu remaja putri sendiri diduga telah berlangsung lama, mengingat remaja yang menjadi korbannya juga tidak sedikit.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, personel Unit Resmob Polres Kediri Kota mencari keberadaan tersangka yang sering berpindah tempat semenjak kasusnya dilaporkan polisi.

Kemudian petugas mendapatkan keberadaan tersangka yang pulang ke rumahnya.

"Tersangka diamankan di rumahnya, saat ini masih menjalani pemeriksaan Mapolres Kediri Kota," jelas AKP Kamsudi.

Tersangka mengakui pertama kali menyetubuhi Bunga pada awal Januari 2020.

Aksi itu dilakukan sampai berulangkali di rumah kosong dekat rumahnya, rumah korban, di kebun, tempat kos, di toko tempat pelaku bekerja dan rumah pelaku.

Selain melakukan terhadap Bunga, aksi itu juga dilakukan terhadap remaja putri lainnya.

Play boy ini mampu menaklukan para remaja melalui jurus rayuan mautnya.

Sebagian korban ada yang dicabuli, sebagian lainnya juga disetubuhi seperti yang menimpa Bunga.

"Rata-rata korbannya masih berada di bawah umur," tambahnya.

AKP Kamsudi menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara pelaku telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada lebih dari 10 perempuan lainnya.

Malahan salah satu korbannya ada yang telah diperdayai pelaku sejak 2019 sampai awal 2020.

Akibatnya korban hamil dan melakukan aborsi janinnya.

Tindakan aborsi ini dilakukan atas arahan dan obat yang dibelikan oleh BN lewat online.

Tersangka sendiri yang mengubur janin hasil aborsi dalam wadah kaleng plastik.

Semula janin dikubur di belakang rumah salah satu temannya. Kemudian pada 25 Mei 2020 bersama dua temannya janin dipindahkan ke tempat pemakaman di desanya.

Kasus ini yang kemudian mengantarkan aksi play boy yang dilakukan BN ke tahanan polisi.

Mengingatkan ulahnya selama ini, diduga masih ada korban BN yang melakukan tindakan yang sama.

“Pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami menduga masih ada korban lainnya,” jelasnya. (Hanif Manshuri) (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Playboy Kampung di Lamongan Hamili Gadis Yatim Masih SMP, Dicampakkan Justru Nikahi Wanita Lain

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved