Antisipasi Virus Corona di DKI

Mulai Akhir Juni, Sudin Dukcapil Jakarta Utara Gelar Layanan Mobile di RW Zona Merah Covid-19

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan, layanan ini dijadwalkan secara berlangsung secara bertahap di lima kecamatan

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/AFRIYANI GANIS
Ilustrasi suasana pendataan kependudukan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara bakal menggelar layanan secara mobile di sejumlah RW yang tergolong zona merah penyebaran Covid-19.

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan, layanan ini dijadwalkan secara berlangsung secara bertahap di lima kecamatan yang dimulai pada Selasa (30/6/2020) mendatang.

"Kami akan adakan layanan kependudukan mobile. Lokasinya di RW yang termasuk dalam zona merah," kata Edward, Rabu (24/6/2020).

Layanan administrasi kependudukan mobile ini didasari Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen Secara Daring Berbasis Rukun Tetangga/Rukun Warga.

Dari enam kecamatan di Jakarta Utara, Sudin Dukcapil Jakarta Utara hanya akan memberikan pelayanan mobile di lima kecamatan.

Layanan tidak dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kelapa Gading lantaran saat ini seluruh RW di kecamatan tersebut sudah tergolong zona hijau.

Edward memerinci, layanan pertama dimulai di RW 01 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok pada Selasa (30/6/2020).

Layanan dilanjutkan di RW 09 Kelurahan Lagoa pada Kamis (2/7/2020), RW 11 Kelurahan Penjaringan pada Selasa (7/7/2020), RW 06 Kelurahan Pademangan Barat pada Kamis (9/7/2020), dan di RW 01 Kelurahan Semper Barat pada Selasa (14/7/2020).

Tak Punya Bukti Rekaman CCTV, Korban Curanmor di Pamulang Enggan Lapor Polisi

Oknum Pejabat Bea Cukai Diamankan Polres Metro Jakarta Pusat, Diduga Terkait Narkoba

"Apabila ada RW lain yang mau juga diadakan layanan mobile seperti ini bisa mengajukan kepada kami. Tapi untuk saat ini kami batasi layanan di satu RW per kecamatan dahulu," jelas dia.

Selain pendistribusian Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP- El), layanan mobile ini turut melayani administrasi lain seperti pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan konsultasi administrasi kependudukan.

Termasuk menyosialisasikan Aplikasi Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (Alpukat) Betawi kepada Ketua RT dan RW.

“Kami juga memastikan layanan mobile ini turut menerapkan protokol kesehatan, mulai dari penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, penyediaan hand sanitizer, hingga batas antrean," ucap Edward.

"Bahkan, petugas kami menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19)," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved