PPDB DKI Jakarta

Orangtua Murid Geruduk Anies Baswedan Karena Aturan Usia PPDB DKI Jakarta: Lebih Tua Didahulukan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didemo para orangtua murid karena aturan usia Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta.

Penulis: Suharno | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Puluhan orangtua murid mendatangi posko penerimaan peserta didik baru di SMAN 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didemo para orangtua murid di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Aksi unjuk rasa ini dikarenakan para orangtua murid ingin Anies Baswedan menghapus aturan usia Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta pada sistem zonasi.

Unjuk rasa yang didominasi oleh ibu-ibu ini sendiri digelar sejak pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB.

Meski demikian, hingga pukul 13.00 WIB permintaan mereka bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak dipenuhi.

 Simak Info Terbaru Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Usai BKN Menggelar Rapat Bersama DPR RI Hari Ini

 Pedagang Keluhkan Sepi Pembeli Usai Pasar Minggu Ditutup 3 Hari: Ya Begini, Nggak Ada Orang

Bahkan, tak ada satu pun perwakilan Pemprov DKI yang menemui mereka di depan Balai Kota.

Lantaran aksi mereka tak digubris oleh Pemprov DKI, para orang tua murid ini pun langsung mengadu ke DPRD DKI Jakarta.

Sejumlah orang tua murid yang menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Sejumlah orang tua murid yang menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Sejuah politikus Kebon Sirih, seperti dari Fraksi Golkar Basri Baco, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, hingga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menemui mereka di gedung wakil rakyat.

 Keluhkan Aturan Usia PPDB DKI Jakarta, Orangtua Murid: Anak Saya Rangking 1 Terus, Tapi Ditolak

Para anggota dewan ini pun kemudian mengajak 25 perwakilan orang tua murid untuk saling berdiskusi di ruang rapat.

Kemudian, mereka pun menyampaikan keluh kesah mereka yang merasa keberatan dengan sistem seleksi berdasarkan usia dalam PPDB jalur zonasi yang dianggap tak adil.

Usai pertemuan itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengakui, sistem zonasi yang saat ini diterapkan memang menyulitkan para peserta didik.

 Orangtua Murid Keluhkan Aturan Usia PPDB DKI Jakarta, Pemkot Jaksel: Lewat Jalur Prestasi Akademik

"Jadi banyak yang mampu dan tidak mampu tertolak karena tolak ukurnya usia," ucapnya, Selasa (23/6/2020).

Politisi muda PAN ini pun berjanji, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk meminta penjelasan mereka.

Sebab, kebijakan ini dirasa menyulitkan banyak pihak sehingga harus ada jalan keluar untuk menyelesaikannya.

 Petugas Makam TPU Tegal Alur Kalideres Baru Berani Pegang Bayinya Semenjak Lahir Tiga Bulan Lalu

"Besok dari DPRD akan mengundang dari Komisi E untuk bertemu dari setial wilayah orang tua bersama Dinas Pendidikan," ujarnya.

"Bersama pak ketua dewan, kami di DPRD akan carikan solusinya," sambungnya.

Alasan Pakai Aturan Usai

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana buka suara soal polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lewat jalur zonasi yang sempat diprotes sejumlah orang tua murid.

Adapun protes tersebut dilayangkan oleh para orang tua murid lantaran menganggap jalur zonasi PPDB 2020 mementingkan usia siswa, bukan prestasi.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, kriteria pertama PPDB lewat jalur zonasi ini tetap berdasarkan tempat tinggal atau domisili calon peserta didik.

Hal ini telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan No 506/2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Kemudian, bila PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka seleksi bakal dilakukan berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran.

"Usia yang lebih tua didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak tidak terlalu muda saat masuk suatu jenjang pendidikan," ucapnya, Senin (15/6/2020).

Nahdiana menyebut, pihaknya memprioritaskan usia siswa yang lebih tua di jalur zonasi untuk memberi kesempatan kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

"Hal ini dilatarbelangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat mampu," ujarnya.

"Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," sambungnya.

 Melihat Aktivitas Pemulung di Gunungan Sampah Bantargebang Kota Bekasi, Hidung Kebal Tanpa Masker

 John Kei Dikenal Baik Warga Sekitar Tempat Tinggalnya, Ketua RT: Ada Hal Berbeda Sebelum Ditangkap

Meski demikian, ia mengaku, pihaknya juga memperhatikan dan tidak mengabaikan prestasi para siswa.

Hal ini dibuktikan dengan masih dipertahankannya PPDB jalur prestasi untuk menyeleksi siswa berprestasi, baik itu akademik maupun non-akademik.

"Prinsipnya, kami berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi mastarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkulitas di sekolah negeri," kata Nahdiana.

Dengan demikian, ia berharap, seluruh anak di Jakarta, khususnya berasal dari keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah bisa memperoleh pendidikan dengan kualitas baik.

Sebab, selama ini prestasi akademik kerap mencerminkan kondisi sosial ekonomi, seperti fasilitas belajar di rumah, kegiatan les tambahan, hingga ketersediaan buku-buku penunjang lainnya.

Padahal, pendidikan harus terjangkau oleh semua, tidak terbatas bagi mereka yang berprestasi tinggi saja.

"Dengan begitu, masyarakat dari keliarga miskin juga tidak langsung tersingkir di jalur zonasi," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved