Keributan di Green Lake City
Terdengar Makian kepada Tersangka Pengrusakan Rumah Nus Kei Saat Rekonstruksi
Tersangka pengrusakan dan pembunuhan anak buah Nus Kei diteriaki oleh warga Cluster Australia, kawasan Perumahan Green Lake City.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Polisi pun berhasil mengamankan kelompok ini. Dan saat ini komplotan tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya
Polisi tangkap 30 orang
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan totalnya ada 30 orang anggota kelompok John Kei, termasuk John Kei sendiri yang diamankan pihaknya dari Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) malam.
Mereka diamankan karena diduga terkait kasus pengrusakan dam penembakan di sebuah rumah Perumahan Green Lake City, Tangerang, serta pembacokan yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya luka-luka di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang
Ke-30 orang itu termasuk John Kei, kata Nana sudah ditetapkan tersangka.
"Ke-30 orang itu diduga pelaku yang telah melakukan penganiayaan, kemudian pembunuhan, pengrusakan dan juga pelanggaran Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51," kata Nana dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Menurut Nana, dari 30 orang itu sebelumnya sebanyak 25 orang diamankan dari Perumahan di Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi.
"Tim yang sudah dibentuk melakukan penangkapan terhadap 25 orang dari rumah di Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, Minggu malam.
"Bisa dikatakan rumah itu merupakan markas dari kelompoknya John Kei," kata Nana.
Dari sana katanya pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap 5 orang lainnya dari tempat terpisah.
"Dari penangkapan ke-25 orang dilakukan pengembangan dan ditangkap 5 orang lagi. Jadi ada 30 orang yang diduga pelaku sudah kami amankan," kata Nana.
Menurut Nana, para pelaku ini berbagi peran dalam beraksi, baik saat melakukan pembacokan di Cengkareng dan penyerangan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.
"Kami sampaikan pula untuk saudara John Kei ini baru dinyatakan bebas bersyarat pada Desember 2019 lalu.
"Namun kini kami proses secara hukum lagi karena melakukan aksi yang bisa dikatakan brutal di Cengkareng dan Tangerang. Dimana dalam pembacokan di Cengkareng, satu orang meninggal dunia," kata Nana.
Atas kasus di Cengkareng, Jakarta Barat, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, Nana memastikan akan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait hal itu.