Sidang Aurelia Margaretha yang Tabrak Pejalan Kaki di Karawaci, Saksi Sebut Pelaku Minum Soju

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan maut yang mengakibatkan meninggalkan Andrie Njotohusodo (50) di Karawaci.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Sidang saksi kecelakaan maut Karawaci, Kota Tangerang oleh Aurelia Margaretha di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan maut yang mengakibatkan meninggalkan Andrie Njotohusodo (50) di Karawaci beberapa bulan lalu.

Sidang tersebut untuk menentukan nasib terdakwa, Aurelia Margaretha.

Sidang kesaksian kali ini menghadirkan Johanes Raymon (27) selaku rekan terdakwa.

Namun, keteranganya dalam persidangan memperkuat fakta kalau terdakwa sempat mengonsumsi minuman beralkohol ketika berkendara saat kejadian.

Tewasnya Seorang Anggota TNI di Jakarta Barat, Puspomad Amankan Barang Bukti Ini

Fakta persidangan ini terkuak ketika Ketua Majelis Hakim Arif Budi Chayono menggali keterangan saksi.

Johannes mengaku, beberapa jam sebelum kejadian, yakni pada 29 Maret 2020 dia bersama Aurelia makan di sebuah rumah makan di Tangerang.

Dalam persidangan itu, hakim menanyakan menu makanan dan minuman yang dikonsumsi saksi dan Aurelia.

"Makan daging sapi dan empat botol Soju. Aurelia minum dan saya minum lebih banyak. Sekitar tiga botol. Kami menuangkan, dari inisiatif kami berdua di ruangan tertutup," tutur Johanes saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/6/2020).

Bahayakah Rambut Rontok Hingga 100 Helai Perhari, Ini Penjelasan Rudy Hadisuwarno

Saat digali hakim lebih jauh, Johanes menjelaskan Soju merupakan minuman keras khas Korea yang memabukan.

"Iya kadar alkohol 19 persen," tambahnya.

Johanes juga membenarkan terdakwa Aurelia mengendarai mobil Honda Brio usai mereka menyantap makanan dan soju di restoran.

Setelah berpisah, sekira pukul 16.40 WIB, saksi mendapat kabar bahwa Aurelia menabrak korba dan anjingnya di perumahan di Karawaci.

Usai Jalur Afirmasi, PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Mulai Dibuka Hari Ini, Berikut Tahapannya

Di depan majelis hakim, Johanes mengaku bahwa soju yang ditemukan di mobil terdakwa adalah minuman keras yang dia minum bersama Aurelia.

Sementara itu ibu kandung terdakwa, Yunita mengatakan, anaknya menderita kepribadian ganda alias bipolar.

Hingga saat kejadian pun anaknya tengah mendapat perawatan dokter.

"Sudah setahun ini rutin konsultasi dengan dokter soal bipolarnya," beber Yunita.

Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur Ringkus 21 Remaja Pelaku Tawuran di Dua Lokasi

Kendati demikian, Yunita mengaku tidak pernah mendampingi anaknya setiap berobat ke psikiater.

Walau anaknya didiagnosa bipolar, Yunita mengizinkan anaknya mengendarai mobil.

Bahkan dia memastikan terdakwa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.

"Sehari-hari memang biasa menyetir," singkat Yunita.

Dikesempatan yang sama, Pengacara terdakwa, Charles Situmorang menjelaskan bagaimana terdakwa mendapatkan dan memiliki SIM resmi bila menderita gangguan jiwa.

Sayangnya, Charles menolak menjawab secara detail.

Ia meminta rekan media untuk mencari fakta dan kejelasannya dari pihak Polres Metro Tangerang Kota.

Berawal Hanya Bantu di EO, Erma Erpiyani Sukses Dirikan MAE Management, Ajak Talent Baru Bergabung

"Tanya ke Polres ya kenapa diberikan SIM dan tak dicabut," jawab Charles.

Winda Niar, perwakilan dari keluarga korban menerangkan kalau keluarganya dan pihak Aurelia sempat punya hubungan baik.

Ia mengaku kecewa dengan kesaksian Yunita karena dianggapnya menutupi fakta sebenarnya.

"Kalau orang tuanya bilang enggak kenal, itu mustahil sekali. Mereka pernah datang numpang jualan depan ruko kami. Saat acara ulang tahun istri korban, Yunita juga datang," ungkap Winda.

Winda mengakui akibat meninggalnya Andrie membawa efek luar biasa bagi ekonomi keluarga adik iparnya.

"Andrie ini tulang punggung keluarga. Sekarang keluarga merasakan beban dan kesulitan. Apalagi anak-anak masih kecil," cerita Winda.

Lebih jauh, Winda hanya berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi keluarganya dan terdakwa Aurelia diberi hukuman tegas sesuai dengan kesalahannya.

Si Jago Merah Hanguskan Rumah di Cipete Jakarta Selatan, Kerugian Ditaksir Sampai Rp 800 Juta

"Diberi hukuman tegas sesuai perbuatannya. Kami minta diberikan keadilan," tutup keluarga korban itu.

Sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Korban saat itu sedang berjalan bersama anak dan anjingnya sebelum diseruduk oleh mobil brio milik terdakwa Aurelia.

Korban, Andrie, meninggal dunia di lokasi kejadian bersama anjing milik korban.

Jaksa Penuntut umum menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis Pasal, 311 ayat (5) juncto Pasal, 310 ayat ( 4 ) Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Terdakwa diancam hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved