Sidang Kecelakaan Maut Karawaci, Saksi Sebut Aurelia Konsumsi Miras dan Bipolar

Johannes mengaku, beberapa jam sebelum kejadian, yakni pada 29 Maret 2020 dia bersama Aurelia makan di sebuah rumah makan di Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Sidang saksi kecelakaan maut Karawaci, Kota Tangerang oleh Aurelia Margaretha di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan mau yang mengakibatkan meninggalkan Andrie Njotohusodo (50) di Karawaci beberapa bulan lalu.

Sidang tersebut untuk menentukan nasib terdakwa, Aurelia Margaretha.

Sidang kesaksian kali ini menghadirkan Johanes Raymon (27) selaku rekan terdakwa.

Namun, keteranganya dalam persidangan memperkuat fakta kalau terdakwa sempat mengonsumsi minuman beralkohol ketika berkendara saat kejadian.

Fakta persidangan ini terkuak ketika Ketua Majelis Hakim Arif Budi Chayono menggali keterangan saksi.

Johannes mengaku, beberapa jam sebelum kejadian, yakni pada 29 Maret 2020 dia bersama Aurelia makan di sebuah rumah makan di Tangerang.

Dalam persidangan itu, hakim menanyakan menu makanan dan minuman yang dikonsumsi saksi dan Aurelia.

"Makan daging sapi dan empat botol Soju. Aurelia minum dan saya minum lebih banyak. Sekitar tiga botol. Kami menuangkan, dari inisiatif kami berdua di ruangan tertutup," tutur Johanes saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/6/2020).

Saat digali hakim lebih jauh, Johanes menjelaskan Soju merupakan minuman keras khas Korea yang memabukan.

"Iya kadar alkohol 19 persen," tambahnya.

Johanes juga membenarkan terdakwa Aurelia mengendarai mobil Honda Brio usai mereka menyantap makanan dan soju di restoran.

Setelah berpisah, sekira pukul 16.40 WIB, saksi mendapat kabar bahwa Aurelia menabrak korba dan anjingnya di perumahan di Karawaci.

Di depan majelis hakim, Johanes mengaku bahwa soju yang ditemukan di mobil terdakwa adalah minuman keras yang dia minum bersama Aurelia.

Sementara itu ibu kandung terdakwa, Yunita mengatakan, anaknya menderita kepribadian ganda alias bipolar.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved