Sidang Kecelakaan Maut Karawaci, Saksi Sebut Aurelia Konsumsi Miras dan Bipolar
Johannes mengaku, beberapa jam sebelum kejadian, yakni pada 29 Maret 2020 dia bersama Aurelia makan di sebuah rumah makan di Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Lebih jauh, Winda hanya berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi keluarganya dan terdakwa Aurelia diberi hukuman tegas sesuai dengan kesalahannya.
"Diberi hukuman tegas sesuai perbuatannya. Kami minta diberikan keadilan," tutup keluarga korban itu.
Sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Korban saat itu sedang berjalan bersama anak dan anjingnya sebelum diseruduk oleh mobil brio milik terdakwa Aurelia.
Korban, Andrie, meninggal dunia di lokasi kejadian bersama anjing milik korban.
Jaksa Penuntut umum menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis Pasal, 311 ayat (5) juncto Pasal, 310 ayat ( 4 ) Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Terdakwa diancam hukuman 12 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sidang-aurelia-margarretha.jpg)