Buron 1,5 Bulan, Pembacok Anggota Polisi di Tambora Pasrah Ditangkap

Perburuan Polsek Tambora, Jakarta Barat terhadap FH alias DL (24) selama hampir 1,5 bulan akhirnya membuahkan hasil.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Suharno
Dok. Polsek Tambora
FH alias DL (24), pembacok anggota polisi yang kini telah dibekuk. 

Sejumlah barang bukti diamankan polisi, diantaranya, 14 anak panah, pecahan kaca, serta mobil Toyota Azanza milik warga yang kacanya pecah terkena lembaran pelaku tawuran.

Namun, saat itu, DL yang membacok Ngurah berhasil kabur lebih dulu.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin menjelaskan, akibat perbuatannya, DL akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Kami juga telah mengecek urine pelaku dan hasilnya pelaku negatif narkoba," kata Suparmin.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved