Buron 1,5 Bulan, Pembacok Anggota Polisi di Tambora Pasrah Ditangkap
Perburuan Polsek Tambora, Jakarta Barat terhadap FH alias DL (24) selama hampir 1,5 bulan akhirnya membuahkan hasil.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Suharno
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, diantaranya, 14 anak panah, pecahan kaca, serta mobil Toyota Azanza milik warga yang kacanya pecah terkena lembaran pelaku tawuran.
Namun, saat itu, DL yang membacok Ngurah berhasil kabur lebih dulu.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin menjelaskan, akibat perbuatannya, DL akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami juga telah mengecek urine pelaku dan hasilnya pelaku negatif narkoba," kata Suparmin.
Halaman 2 dari 2