Ayah di Depok Rudapaksa Putrinya
Lima Fakta Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya di Depok, Sejak 2018 Hingga Gunakan Pisau Untuk Mengancam
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Seorang bapak berinisial HT (44) di Kota Depok, Jawa Barat, buta hati hingga nekat menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
Bahkan, hasil pemeriksaan pelaku telah menjadikan anaknya sendiri sebagai tempat pelampiasan napsu bejatnya sejak tahun 2018 silam.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Pelaku kami sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," ucapnya saat memimpin ungkap kasus tersebut di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, pada Jumat (26/6/2020) kemarin.
Berikut, sederet fakta yang TribunJakarta.cok himpun dari kasus tersebut :
1. Lima kali setubuhi korban sejak 2018
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan bahwa total sudah lima kali pelaku menyetubuhi korbannya sejak tahun 2018 silam.
Perbuatan bejat tersebut, dilakukan pelaku di kediamannya sendiri ketika anggota keluarga yang lain tengah tertidur lelap.
2. Ancam korban pakai pisau
Tak segan-segan, pelaku juga tega memaksa dan mengancam korbannya menggunakan pisau untuk memuluskan napsu bejatnya.
Korban yang tak dapat berbuat banyak, hanya bisa pasrah ketika diminta untuk melayani pelaku.
3. Alasan frustasi ditinggal istri
HT mengatakan, dirinya frustasi lantaran ditinggal cerai oleh sang istri tercinta sejak awal tahun 2000 silam.
Sejak saat itulah, ia tinggal bersama korban dan adik korban yang juga masih belasan tahun.