Ayah di Depok Rudapaksa Putrinya

Lima Fakta Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya di Depok, Sejak 2018 Hingga Gunakan Pisau Untuk Mengancam

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah (tengah), menunjukan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya, Jumat (26/6/2020). 

4. Mengaku khilaf

Bak alasan klasik para pelaku kejahatan, HT berdalih dirinya khilaf hingga tega menyetubuhi buah hatinya sendiri.

Namun, ketika ditanya kenapa perbuatan khilaf tersebut dilakuksn berulang-ulang, ia pun tak dapat menjawabnya dan hanya menundukan wajahnya kearah bawah.

5. Terbongkarnya kasus

Dua tahun menderita akibat perbuatan pelaku terhadapnya, membuat korban memberanikan diri menceritakan hal yang dialaminya kepada pamannya alias adik dari pelaku.

Mendapat fakta tersebut, paman korban pun segera melaporkan hal itu ke Polres Metro Depok dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, yang segera mengamankan pelaku dari kediamannya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved