CPNS 2019

Usulan BKN Disetujui DPR, Simak Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Hingga Kapan Waktu Pemberkasan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengadakan rapat membahas Tes SKB CPNS 2019, Selasa (23/6/2020).

Penulis: Suharno | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Antrean peserta CPNS tes kompetensi dasar yang diperiksa kelengkapan dan barang bawaan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (20/2/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengadakan rapat membahas Tes SKB CPNS 2019, Selasa (23/6/2020).

Para peserta CPNS 2019 yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kini tengah menanti jadwal pelaksanaan Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2019.

Namun, informasi terbaru memberitahukan rentang waktu perkiraan pelaksanaan SKB CPNS 2019.

Pihak BKN mengungkap hal tersebut setelah rapat dengan DPR RI pada Selasa (23/6/2020).

 SIMAK! Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru Mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK

 PPDB DKI Jakarta Berpotensi Salahi Aturan Permendikbud No 44, Nadiem Makarim Diminta Mengawasi

 Tak Pakai Jarak di PPDB Jalur Zonasi, Disdik DKI: Sejak 2017 Sudah Seleksi Berbasis Kewilayahan

 Dulu Dianggap Usaha Sampingan, Es Duren Oppa di Bekasi Mampu Hasilkan Puluhan Juta Bagi Pemuda Ini

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara, Paryono, ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (25/6/2020).

Paryono mengatakan bahwa SKB CPNS 2019 akan dilaksanakan setelah SKD Sekolah Kedinasan.

Sehingga, kata Paryono, SKB CPNS 2019 diperkirakan akan dilaksanakan antara akhir bulan Agustus sampai dengan awal Oktober 2020.

"DPR juga mendukung SKB CPNS formasi 2019 dilaksanakan, namun dengan protokol kesehatan," kata Paryono ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (25/6/2020).

Bagaimana Bentuk Soal SKB CPNS 2019?

Bagaimana bentuk soal SKB CPNS 2019 kini menjadi pertanyaan berikutnya bagi para peserta CPNS 2019 yang lolos ke tahap SKB.

Dari berbagai sumber, diketahui bahwa soal SKB akan sesuai dengan jabatan yang dilamar, serta pendidikan yang diminta dalam jabatan tersebut.

Contohnya adalah seperti di bawah ini :

Misalkan ada jabatan Pengawas Ketenagakerjaan yang dapat dilamar oleh S-1 Hukum, S-1 Ilmu Sosial, dan S-1 teknik, maka bentuk soal yang keluar bisa sangat banyak.

Artinya, nantinya akan ada soal-soal menyangkut jabatan pengawas ketenagakerjaan sesuai peraturan yang ada, misalnya UU Ketenagakerjaan dan lainnya.

Berikutnya, akan ada pula soal mengenai ilmu hukum, ilmu sosial, bahkan soal teknik.

Artinya, para peserta SKB CPNS 2019 harus mempelajari mulai aturan jabatan yang mereka lamar, sampai seluruh bidang keilmuan yang dibolehkan melamar ke jabatan tersebut.

Kapan Pemberkasan CPNS 2019?

Sementara itu, pertanyaan berikutnya yang muncul dari para peserta CPNS 2019 adalah soal kapan pemberkasan CPNS 2019 dilakukan?

Hal ini menjadi penting karena ada beberpa peserta CPNS 2019 yang sudah resign dari pekerjaannya terdahulu.

Sebab, pemberkasan merupakan langkah akhir seseorang memperoleh NIP CPNS.

Sehingga ketika pemberkasan sudah dilakukan, maka panggilan untu masuk kerja sudah begitu dekat.

Lalu apakah Panselnas sudah mempersiapkan jadwal pemberkasan CPNS 2019?

Kepala Biro Humas BKN, Paryono, mengatakan bahwa pihaknya belum mengatur jadwal pemberkasan CPNS 2019

"Ini belum kita atur (pemberkasan CPNS 2019)," kata Paryono ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (4/6/2020).

Intip daftar gaji PNS, CPNS baru Lulus ternyata cukup besar

Perbedaan gaji Terbaru PNS 2020, Golongan 1 Rp 1,5 Juta Sedang Golongan 4 Rp 5.9 Juta, Ini Daftarnya

Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan memasuki tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Instagram @pknstan)

Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, para PNS akan bertugas dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.

Selain gaji pokok, pegawai akan diberikan gaji tunjangan sesuai ketetapan masing-masing daerah.

Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.

Selain menerima gaji pokok, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan fungsional kataloger.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.

Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

gaji PNS golongan 1

Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rincian:

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500

gaji PNS golongan 2

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:

IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

gaji PNS Golongan 3

PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

Rincian:

IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

gaji PNS golongan 4

Rincian:

IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVD: RP 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Tunjungan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

PNS akan diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.

Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Kataloger Ahli Madya: Rp 1.260.000

2. Kataloger Ahli Muda: Rp 960.000

3. Kataloger Ahli Pertama: Rp 540.000

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Kataloger Penyelia: Rp 780.000

2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/ Mahir: Rp 450.000

3. Kataloger Pelaksana/Terampil: Rp 360.000

4. Kataloger Pelaksana Pemula: Rp 300.000

(Warta Kota/ TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved