PPDB DKI Jakarta
PPDB DKI Jakarta Berpotensi Salahi Aturan Permendikbud No 44, Nadiem Makarim Diminta Mengawasi
Penggunaan aturan usia sebagai syarat utama PPDB DKI Jakarta berpotensi menyalahi aturan Permendikbud, Nadiem Makarim diminta turut mengawasi.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Penggunaan aturan usia sebagai syarat utama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta jalur afirmasi dan zonasi berpotensi menyalahi aturan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (Wasekjen FSGI), Satriwan Salim.
"Sebab di dalam Pasal 25 ayat 1 Permendikbud No 44/2019 mengatakan bahwa: "Seleksi calon peserta didik baru SMP (kelas 7) dan SMA (kelas 10) dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang sama," kata Satriwan dilansir dari Kompas.com.
Secara yuridis formal, lanjut Satriwan kebijakan PPDB di DKI Jakarta untuk alokasi afirmasi dan zonasi yang memprioritaskan usia calon peserta didik alih jenjang, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2020.
• SIMAK! Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru Mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK
• PPDB DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan: Daya Tampung SMA dan SMK Negeri Cuma 32 Persen
• Razia Asusila di Hotel saat PSBB, 8 Pasangan Selingkuh dan 3 PSK Diamankan Satpol PP Tangsel
• PSI Kritik Soal 32 Lokasi Pengganti CFD: Harusnya Pemprov DKI Jakarta Mengedukasi
Di Permendikbud no 44/2019 sendiri seleksi utama siswa SMP dan SMA jalur afirmasi dan zonasi adalah memprioritaskan jarak tempat tinggal siswa.
"Jelas sekali prasyaratnya bukanlah usia, melainkan jarak!," ujar Satriwan.
Adapun Ayat 2 di Permendikbud no 44/2019 menjelaskan, "Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana maksud ayat 1 sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua."
Dalam petunjuk teknis PPDB DKI Jakarta 2020 menyebutkan jika jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
"Jadi sebenarnya sudah sangat clear di dalam pasal ini, bahwa patokan PPDB zonasi itu adalah jarak rumah siswa dengan sekolah, bukan seleksi berdasarkan usia. Adapun seleksi prioritas usia tertua bisa dilakukan jika jarak rumah calon siswa dengan sekolah adalah sama," tambah Satriwan.
Adapun prasyarat usia tertua memang ada di dalam Pasal 25 Ayat 2, tetapi konteksnya berbeda yaitu jika jarak rumah dengan sekolah para calon siswa adalah sama.
"Jadi menempatkan syarat atau ketegori usia sebagai prasyarat utama atau menempatkannya di seleksi awal untuk alokasi jarak dan afirmasi, memang berpotensi menyalahi Permendikbud No 44/2019," kata Satriwan.
Satriwan menemukan penggunaan seleksi umur jalur afirmasi di beberapa SMP dan SMA Negeri di Jakarta. Dari penelusurannya, ketika calon siswa mendaftar ke sekolah yang bisa ikut pendaftaran jalur afirmasi adalah para siswa yang usianya lebih tua secara otomatis diatur oleh sistem.
"Lebih mengkhawatirkan lagi, prasyarat utama usia ini juga diberlakukan bagi jalur zonasi (jarak) yang di DKI Jakarta alokasinya sebesar 40 persen. Sama dengan contoh di atas tadi. Artinya calon siswa pendaftar yang usianya di bawah, jika melampaui kuota di sekolah, maka yang akan di ambil adalah yang usia tertua. Pada konteks inilah kebijakan dan pelaksanaan PPDB DKI berpotensi diskriminatif dan bertentangan dengan Permendikbud No. 44/2019," tambah Satriwan.
Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan DKI
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana buka suara soal polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lewat jalur zonasi yang sempat diprotes sejumlah orang tua murid.