PPDB DKI Jakarta
PPDB DKI Jakarta Berpotensi Salahi Aturan Permendikbud No 44, Nadiem Makarim Diminta Mengawasi
Penggunaan aturan usia sebagai syarat utama PPDB DKI Jakarta berpotensi menyalahi aturan Permendikbud, Nadiem Makarim diminta turut mengawasi.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Seluruh pengaduan tersebut dilakukan secara daring dan terdiri dari lima pengaduan dari jenjang TK yang ingin mendaftar ke SD, dua pengaduan dari jenjang SD ke SMP/MTs, dan delapan pengaduan dari jenjang SMP/MTs yang ingin mendaftar ke jenjang SMA/SMK.
Adapun permasalahan yang diadukan antara lain terkait dengan keberatan usia pendaftaran yang menjadi salah satu indikator seleksi PPDB di DKI Jakarta.
Pengaduan juga diajukan karena protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 tidak diterapkan secara ketat, baik oleh orang tua dan juga panitia, yang di antaranya tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Selanjutnya, pengaduan juga diajukan karena adanya keberatan dengan kebijakan jalur prestasi yang dijadwalkan belakangan setelah jalur zonasi murni.
Ada juga yang keberatan dengan kebijakan syarat domisili yang menetapkan syarat minimal 1 tahun.
Selain itu, keberatan dengan syarat jalur prestasi yang tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud No.44/2019 tentang PPDB. (Kompas.com/ TribunJakarta.com)