Ajakan Bersetubuh di Danau Ditolak, Pria di Bengkulu Tega Perkosa Pacarnya yang Masih Remaja

Polres Bengkulu Tengah meringkus seorang pemuda berinisial AL usai memperkosan pacarnya yang masih berumur 15 tahun, 31 Mei 2020.

ISTIMEWA
ILUSTRASI 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polres Bengkulu Tengah meringkus seorang pemuda berinisial AL usai memperkosan pacarnya yang masih berumur 15 tahun, 31 Mei 2020.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Iptu Rahmat saat memberikan keterangan, Senin (29/6/2020).

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terjadi 1 Mei 2020.

Perkosaan terjadi saat AL mengajak korban ke salah satu obyek wisata danau yang merupakan tempat wisata di Bengkulu Tengah.

Di danau itu, pelaku mengajak korban berhubungan badan, namun ditolak.

Pelaku kemudian memaksa dan terjadilah peristiwa pemerkosaan.

Seusai kejadian, korban melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi.

Namun, saat polisi ke rumahnya, pelaku sudah melarikan diri.

"Pelaku merayu berjanji akan menikahi korban jika berhubungan badan. Karena korban menolak, pelaku marah dan memaksa korban.  Kejadian itu terjadi tanggal 31 Mei lalu," sebut Rahmat.

AL dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Pemerkosa Pacar di Bawah Umur: Nekat Memperkosa karena Korban Tak Mau Diajak Bersetubuh", https://regional.kompas.com/read/2020/06/29/10435871/pengakuan-pemerkosa-pacar-di-bawah-umur-nekat-memperkosa-karena-korban-tak.
Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah
Editor : Aprillia Ika

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved