Sederet Fakta HBKB di Jakarta, Ojek Online Bingung Antarkan Pesanan dan 43 Orang Ditindak Satpol PP

Seorang pengemudi ojek online kebingungan antarkan pesanan kepada pelanggannya, di Jalan Percetakan Negara 2, Jakarta Pusat.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Warga berswafoto di CFD Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (28/6/2020). 

Dia mengatakan, sejumlah warga yang tak mengenakan masker ini berdomisili di Jalan Percetakan Negara 2 alias masyarakat setempat.

"Kebetulan mereka warga sini yang keluar rumah. Mungkin mereka ada yang belum tahu akan ada kegiatan (HBKB)," kata Rojikin, di lokasi.

Alasan warga selanjutnya, kata Rojikin, yaitu, lupa.

"Alasan selanjutnya dari warga, bilangnya lupa," ujar Rojikin.

"Jadi, langsung kami imbau menggunakan masker. Setelah kami lakukan sosialisasi, mereka langsung pulang ke rumah dan menggunakan masker," sambungnya.

Sementara, kata Rojikin, sebanyak 15 personel Satpol PP bertugas di lokasi.

Mereka dibantu sebanyak 12 personel Dinas Perhubungan.

"Pengawasan kami untuk mendisiplinkan warga tentang penggunaan masker. Sebagian masih ada yang belum menyadari penggunaan masker," tutup Rojikin.

43 Orang Tak Gunakan Masker di Bundaran HI

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat mendapati 43 orang yang tidak mengenakan masker, di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2020).

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, menyatakan 1 dari 43 pelanggar aturan PSBB ini didenda Rp 250 ribu.

Sementara lainnya diganjar sanksi sosial berupa menyapu jalanan.

"42 orang yang tidak pakai masker disanksi sosial dan satu orang didenda Rp250 ribu," kata Bernard, saat ditemui di lokasi, Minggu (28/6/2020).

Satu orang yang didenda Rp250 ribu ini lantaran enggan menyapu jalanan.

"Kami selalu menawarkan kepada yang tidak pakai masker denda Rp250 ribu," jelas Bernard.

"Tapi, mungkin banyak juga yang tidak punya uang dan tidak mau membayar," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved