Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol
Soal Izin Reklamasi Kawasan Ancol, KIARA: Anies Baswedan Tak Kuat Menyejahterakan Nelayan
KIARA meminta Anies Baswedan membatalkan perizinan reklamasi di dekat Ancol, Jakarta Utara
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Izin reklamasi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu.
Kepgub ini menyebut reklamasi dilakukan untuk memperluas kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan), seluas kira-kira 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (27/6/2020).
Adapun pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
"Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rencana Kota (Urban Design Guidelines/UDGL), serta ketentuan perundang-undangan," ujarnya dalam aturan itu.
• Izinkan Reklamasi Ancol Seluas 155 Ha, PDIP: Anies Langgar Janji Kampanye
• Polisi Masih Kejar 8 Anak Buah John Kei, Terkait Penyerangan di Duri Kosambi dan Green Lake City
Nantinya, hasil pelaksanaan perluasan kawasan ini harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
Lantaran telah diberi izin melakukan reklamasi, PT Pembangunan Jaya Ancol dikenakan sejumlah kewajiban
Di antaranya wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur, seperti jaringan jalan di dalam kawasan dan angkutan umum masal.
Kemudian, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru (RTB), Tuang Terbuka Hijau (RTH), serta pengelolaan limbah cair dan padat.
"PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk juga dikenakan kewajiban berupa pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan," kata Anies.