Aksi Pasutri di Bandung Jual Daging Oplosan Celeng Buat Bakso dan Rendang, Terungkap Berkat Pemburu

Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menjual daging oplosan.

Tayang:
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Tribunjabar.id/Daniel A Damanik
Pasangan suami istri jual daging babi atau daging celeng dicampur dengan daging sapi. 

T juga mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak mengkonsumsi olahannya sendiri.

Satu orang pedagang dari Tasikmalaya juga sudah ditangkap berinisial D (49).

Kemudian, tersangka N (38) dari Purwakarta juga memperoleh daging oplosan tersebut dan mengetahui daging tersebut adalah daging celeng.
Setiap dua minggu sekali N menjual sebanyak 20 kilogram daging seharga Rp 60 ribu perkilogram.

"Ada juga T, rumah makan di Bandung memperoleh daging tersebut seharga Rp 45 ribu perkilogram. Belum ditangkap, karena rumah makan "Chinese Food" tersebut tutup selama pandemi Covid-19," katanya.

Ada pedagang di Cianjur berinisial U, mengaku menjual daging oplosan tersebut di rumah makan miliknya di Cianjur.

U mengaku mengetahui bahwa daging tersebut mengandung daging celeng. Pihak kepolisian belum membawa U karena Ia sedang sakit.

"Akibat perbuatan ini, para pelaku diancam pasal berlapis dengan hukuman minimal lima tahun penjara. Pasal yang kita kenakan kepada para pelaku yakni, Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata Yoris.

Sumber awal daging celeng yang didapatkan oleh pelaku sepasang suami istri tersebut, yakni dari seorang pemburu celeng di wilayah Padalarang.

Peristiwa Serupa

Sopir Truk Angkut Daging Celeng

Polisi mengamankan daging celeng yang diangkut mobil vendor PT Pos Indonesia, Rabu (17/6/2020). Sopir Truk yang Ditangkap Bawa Daging Celeng Terima Upah Rp 2 Juta Sekali Jalan
Polisi mengamankan daging celeng yang diangkut mobil vendor PT Pos Indonesia, Rabu (17/6/2020). Sopir Truk yang Ditangkap Bawa Daging Celeng Terima Upah Rp 2 Juta Sekali Jalan (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Aparat Polsek Panjang mengamankan sopir truk yang mengangkut daging celeng.

Pria yang membawa truk box milik PT Pos Indonesia ini mau mengangkut daging celeng karena tergiur uang Rp 2 juta.

Yayan Hasyim (35), oknum sopir diamankan karena dalam muatannya juga membawa ratusan kilogram daging celeng.

Yayan mengaku nekat menerima tawaran tersebut lantaran tergiur upah yang menjanjikan.

"Lumayan dapat tambahan upah jalan," kata warga Cirebon, Jawa Barat tersebut, Rabu (17/6/2020).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved