Aksi Pasutri di Bandung Jual Daging Oplosan Celeng Buat Bakso dan Rendang, Terungkap Berkat Pemburu

Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menjual daging oplosan.

Tayang:
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Tribunjabar.id/Daniel A Damanik
Pasangan suami istri jual daging babi atau daging celeng dicampur dengan daging sapi. 

Polisi mencurigai gerak-gerik sopir saat anggota polsek memintai keterangan.

Ternyata, saat box mobil dibuka polisi menemukan daging celeng yang diselipkan di antara perabot rumah tangga.

"Begitu kami mintai keterangan, sopirnya gelisah seperti ada yang ditutupi. Setelah dibuka muatan box ini bukan cuma barang-barang pindahan saja," bebernya.

Ditangkap Polisi

Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang mengamankan seorang Sopir Truk vendor PT Pos Indonesia yang mengangkut ratusan kilogram daging celeng.

Berdasarkan pengakuan sopir, Yayan Hasyim (35), jika daging celeng tersebut rencananya hendak dikirim ke Karawaci, Tanggerang.

"Daging ini saya angkut dari Bayung Lincir (Sumatera Selatan) ke Tanggerang," ujar Yayan, saat diamankan di Mapolsek Panjang, Rabu (17/6/2020).

Sebelum mengangkut daging celeng, mobil box dengan nomor polisi D 8713 TD berangkat dari Jambi, Minggu (14/6/2020) dengan membawa perabotan rumah tangga.

Menurut Yayan, daging celeng tersebut milik warga Bayung Lincir berinisial KR.

Disetop di Bakauheni

Sebelum amankan daging babi asal Spanyol seberat 200 kilogram, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung sempat amankan 1.000 kilogram daging babi hutan atau Celeng.

Kasie Karantina Hewan BKP Kelas I Bandar Lampung Herwintarti mengatakan pengamanan ini dilakukan di pintu pemasukan pelabuhan penyeberangan Bakauheni, 25 Oktober 2019, sekira pukul 16.30 WIB.

"Ini bermula saat petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni memeriksa sebuah truk dengan nomor polisi B 9552 GXR," katanya, Jumat 22 November 2019.

Lanjutnya truk tersebut dibawa oleh Faska Riski Nainggolan, dan ditemukan adanya daging babi sebanyak 1000 kilogram yang dikemas dalam 12 karung.

Kemenhub Ramai Dikabarkan Buka Wacana Pesepeda Bayar Pajak, Mulan Jameela Geram: KOK TEGA AMAT

Sempat Kena Omel Raffi Ahmad, Nagita Slavina Langsung Salah Tingkah Didatangi Sosok Ini: Eh?

Persiapan Persib Bandung Jelang Liga 1 2020, Bagaimana Pemain Asing yang Berada di Kampung Halaman?

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengemudi, daging tersebut adalah daging babi hutan (celeng). Daging tersebut berasal dari Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja dengan tujuan Jakarta," bebernya.

Herwintarti mengatakan selanjutnya Petugas KSKP Bakauheni berkoordinasi dengan Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung.

"Kemudian petugas karantina melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan media pembawa daging babi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Media Pembawa tersebut tidak dilaporkan kepada petugas Karantina Pertanian dan tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal," terangnya.

Herwintarti menambahkan, pengemudi dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik pengawasan dan penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung.

"Sekarang masih proses," tandasnya.

Diselendupkan Melalui Pekanbaru

200 kilogram daging babi ilegal asal Spanyol hendak dipasarkan di Jakarta Barat.

Kasie Karantina Hewan BKP Kelas I Bandar Lampung Herwintarti mengatakan pengamanan daging babi asal Spayol bermula saat Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung melakukan pengawasan terhadap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Pintu Pengeluaran Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

"Sekitar 22.00 wib, Selasa 29 Oktober 2019, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truck box dengan nomor polisi B 938 UCN," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan komoditas HPHK berupa daging babi asal Spanyol.

"Yang dilihat dari logo pada kemasan sejumlah 200 kilogram," ucapnya.

Herwintarti menuturkan dari hasil keterangan sopir, barang tersebut dipaketkan dari Pekan Baru.

"Dan hendak dibawa menuju Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat," sebutnya

Herwintarti menuturkan, karena tidak dilengkapi persyaratan karantina berupa SKKH dari DINAS daerah asal, 200 kilogram daging babi tersebut dilakukan penahanan.

Herwintarti menambahkan perkara ini saat ini masih dalam pemeriksaan saksi saksi.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 6 Tahun Beli Daging Sapi Oplosan Daging Celeng Pedagang Bakso Tak Curiga, Ini 2 Pedagangnya Diborgol,.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved