Pilkada Kota Tangsel
Bawaslu Tangerang Selatan Panggil Kepala Kemenag Tangsel Terkait Netralitas ASN
Komisioner Bawaslu Tangsel Divisi Penindakan, Ahmad Jazuli, mengatakan, dugaan melanggar netralitas ASN itu berdasarkan laporan masyarakat.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Tangsel, Abdul Rojak, dengan dugaan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komisioner Bawaslu Tangsel Divisi Penindakan, Ahmad Jazuli, mengatakan, dugaan melanggar netralitas ASN itu berdasarkan laporan masyarakat.
"Iya dipanggil, laporan masyarakat dugaan netralitas ASN dugaan mendukung bakal calon," ujar Jazuli saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (1/7/2020).
Rojak diduga menyampaikan dukungannya terhadap salah seorang bakal calon wakil wali kota yang akan berlaga pada Pilkada Tangsel.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Rojak di sebuah grup WhatsApp.
Jazuli mengatakan, pihaknya sudah memanggil empat orang, pelapor, terlapor dan dua orang saksi.
• Meski Dilarang, Mayoritas Pedagang Pasar Kebayoran Lama Masih Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai
• Demi Tekan Produksi Sampah Plastik, Pemprov DKI Mulai Tebar Ancaman ke Pengusaha
"Kalau pemanggilan sih sudah lengkap, kan pelapor, dua saksi sudah dipanggil, yang diajukan pelapor sih sudah dipanggil. Betul empat orang, pelapor, saksi dua dan terlapor," ujarnya.
Setelah memanggil sejumlah pihak, komisioner Bawaslu Tangsel akan berembuk dalam rapat pleno.
Mereka akan memutuskan nasib Rojak apakah akan diproses lebih lanjut atau akan dihentikan.
"Ya tetap putusannya harus diplenokan. Kan ini penyusunan kajian-kajian kita masih punya ada waktu. Kalau harus ada panggilan lagi ya kita panggil," ujarnya.