Demi Tekan Produksi Sampah Plastik, Pemprov DKI Mulai Tebar Ancaman ke Pengusaha
Bila tempat usaha itu tak mengindahkan teguran tertulis tersebut, maka Pemprov DKI bakal memberikan sanksi denda hingga Rp 25 juta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mulai menebar ancaman kepada pelaku usaha demi menekan angka produksi sampah plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas para pelaku usaha yang masih menyediakan plastik sekali pakai atau kantong kresek untuk para pelanggannya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha menjalankan aturan terkait larangan penggunaan plastik belanja sekali pakai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142/2019.
Bagi pelaku usaha yang masih ngotot menggunakan katong kresek, Andono menyebut, pihaknya bakal terlebih dahulu memberikan teguran tertulis sampai tiga kali.
"Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan," ucapnya, Rabu (1/7/2020).
Bila tempat usaha itu tak mengindahkan teguran tertulis tersebut, maka Pemprov DKI bakal memberikan sanksi denda hingga Rp 25 juta.
"Uang paksa berlaku jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 kali 24 jam setelah diterbitkan," ujarnya.
• Limbah Medis Bermuara di TPA Bekasi, Wali Kota Dinilai Salah Kaprah Hingga Dugaan RS Melanggar
• Sejumlah Kereta Api Jarak Jauh Tetap Beroperasi Hingga 30 Juli 2020, Ini Daftarnya
• Ingat! Mulai Hari Ini Warga Jakarta Dilarang Gunakan Plastik Belanja Sekali Pakai
"Terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap, dari Rp 5 juta sampai dengan Ro 25 juta," sambungnya menjelaskan.
Jika dalam waktu lima minggu setelah dikenakan sanksi uang paksa tempat usaha tersebut tetap memandel, maka Pemprov DKI bakal melakukan pembekuan izin usahanya dan dilanjutkan dengan pencabutan izin usaha.
"Jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa, maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin," kata Andono.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI mulai hari ini resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong belanja sekali pakai.
Aturan ini diterapkan guna mengatasi sampah plastik yang kini menjadi masalah global.
Terlebih, jumlah sampah bekas plastik sekali pakai di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang sudah mendapai 39 juta ton atau 34 persen dari total sampah yang ada.
"Hal ini disebabkan jenis sampah ini tidak laku dikumpulkan pemulung untuk didaurulang dan sampah jenis ini membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah," ucap Andono.