Demi Tekan Produksi Sampah Plastik, Pemprov DKI Mulai Tebar Ancaman ke Pengusaha
Bila tempat usaha itu tak mengindahkan teguran tertulis tersebut, maka Pemprov DKI bakal memberikan sanksi denda hingga Rp 25 juta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Dengan penerapan aturan larangan menggunakan kantong belanja sekali pakai, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini optimis jumlah sampah plastik di DKI bisa ditekan secara signifikan.
"Kami memerlukan kebijakan seperti ini untuk menangani masalah sampah plastik. Tahap awal kami mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek," tuturnya.
Dilarang gunakan plastik sekali pakai
Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini resmi memberlakukan larangan penggunaan plastik belanja sekali pakai atau kantong kresek.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Adapun sosialisasi terkait larangan ini telah dilakukan sejak aturan itu diundangkan pada 27 Desember 2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, masyarakat bisa menggunakan kantong belanja ramah lingkungan sebagai alternatif pengganti kantong plastik sekali pakai.
"Konsumen bisa menggunakan KBRL yang dapat digunakan berulang kali, seperti tas kain, tas kanvas, tas pandan, atau lainnya yang dapat digunakan berulang kali," ucapnya, Rabu (1/7/2020).
"Harganya pun tak mahal dan mudah ditemui dipasaran," sambungnya.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, aturan ini sengaja diterapkan untuk mengurangi sampah plastik yang kini menjadi masalah global.
Terlebih, Indonesia berada di tempat kedua dunia di bawah Tiongkok soal urusan penyumbang sampah plastik di lautan.
"Indonesia menyumbang sampah plastik di laut sebesar 1,3 juta ton per tahun. Berada di peringkat kedua setelah Tiongkok sebesar 3,5 juta ton per tahun," ujarnya.
Selain itu, saat ini jumlah sampah bekas plastik sekali pakai di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang sudah mendapai 39 juta ton atau 34 persen dari total sampah yang ada.
"Hal ini disebabkan jenis sampah ini tidak laku dikumpulkan pemulung untuk didaur ulang dan sampah jenis ini membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah," tuturnya.
Dengan penerapan aturan larangan menggunakan kantong belanja sekali pakai, Andono optimis jumlah sampah plastik di DKI bisa ditekan secara signifikan.