Demi Tekan Produksi Sampah Plastik, Pemprov DKI Mulai Tebar Ancaman ke Pengusaha
Bila tempat usaha itu tak mengindahkan teguran tertulis tersebut, maka Pemprov DKI bakal memberikan sanksi denda hingga Rp 25 juta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
"Kami memerlukan kebijakan seperti ini untuk menangani masalah sampah plastik. Tahap awal kami mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek," kata Andono.
Ia pun berharap, seluruh pusat perbelanjaan, mulai dari pasar tradisional hingga swalayan, dan masyarakat bisa mematuhi aturan ini dengan baik demi kepentingan bersama.
"Harapannya kesadaran masyarakat untuk bijak menggunakan plastik bisa terbangun dari disiplin membawa KBRL ketika berbelanja," ucapnya.